Ikuti Kami

Fransiskus Diaan Minta Polisi Tindak Tegas Penimbun BBM Subsidi di Kabupaten Kapuas Hulu

Diharapkan pada saat kondisi seperti ini, tidak ada penimbunan BBM.

Fransiskus Diaan Minta Polisi Tindak Tegas Penimbun BBM Subsidi di Kabupaten Kapuas Hulu
Bupati Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Fransiskus Diaan.

Jakarta, Gesuri.id - Bupati Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Fransiskus Diaan, meminta kepada kepolisian menindak tegas siapa saja yang melakukan penimbunan BBM subsidi wilayah Kapuas Hulu.

"Sudah jelas apabila ada yang melakukan penimbunan BBM subsidi di kondisi saat ini, sangat merugikan masyarakat itu sendiri, maka harus ditindak tegas," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Kamis (30/7).

Diharapkan pada saat kondisi seperti ini, tidak ada penimbunan BBM, agar stok dan suplai BBM di wilayah Kapuas Hulu terus berjalan dengan lancar dan kondusif. 

Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda

"Tentunya BBM di wilayah Kapuas Hulu, diharapkan betul-betul bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat itu sendiri," ucapnya.

Fransiskus Diaan juga meminta kepada seluruh masyarakat, agar tidak panik terhadap stok BBM di wilayah Kapuas Hulu, dimana distribusi BBM ke perhuluan Kalimantan Barat menjadi prioritas.

"Jadi masyarakat jangan panik, sebelumnya memang sempat terjadi kelangkaan BBM di Pontianak, karena distribusi menuju Pontianak mengalami kendala yaitu, tangki kapal BBM tidak bisa lewat di daerah Jungkat," ujarnya.

Namun, setelah ada hujan beberapa hari ini, kata Bupati, menurut informasi tangki kapal BBM sudah bisa lewat, sehingga tidak perlu dikuatirkan.

"Stok BBM akan normal kembali seperti biasanya," ungkapnya.

Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

Sementara itu, Polres Kapuas Hulu kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Kepolisian menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penyalahgunaan, penimbunan, maupun perdagangan ilegal BBM subsidi dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Quote