Ikuti Kami

GMNI Pandeglang Kecam Buruknya Pelayanan PDAM Tirta Berkah

GMNI Pandeglang menegaskan hal itu merugikan konsumen.

GMNI Pandeglang Kecam Buruknya Pelayanan PDAM Tirta Berkah
Ketua GMNI Pandeglang, Tb. M.Afandi.

Pandeglang, Gesuri.id - Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Pandeglang menanggapi tidak teraturnya manajemen PDAM Tirta Berkah Pandeglang, yang mengakibatkan banyaknya keluhan masyarakat atau konsumen yang sering mengalami kemacetan aliran air.

GMNI Pandeglang menegaskan hal itu merugikan konsumen.

Baca: Guntur Sarankan Presiden Terapkan "Ambeg Parama Arta"

"Konsumen dituntut untuk memberikan kewajiban nya, akan tetapi PDAM Tirta Berkah tidak  memberikan pelayanan yang baik kepada konsumen," ujar Ketua GMNI Pandeglang, Tb. M.Afandi, baru-baru ini. 

Afandi melanjutkan, tidak terpenuhinya kebutuhan konsumen diakibatkan kursi Direktur PDAM Tirta Berkah Pandeglang kosong. 

GMNI menilai kekosongan ini akan menghambat jalannya roda organisasi PDAM.

"Seharusnya kekosongan jabatan Direktur segera diselesaikan karena bagaimanapun ketika kursi Direktur kosong, akan menghambat  roda organisasi PDAM serta mengakibatkan sistem manajemen yang tidak teratur. Dampaknya,  pelayanan kepada konsumen terhambat," tegas Afandi. 

Padahal, lanjut Afandi, hal itu sudah di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota dewan Pengawas atau anggota Komisaris serta Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah. 

Baca: Atty Tegaskan Kemiskinan Bukan Karena Keturunan atau Kutukan

Dalam Permen itu tepatnya di Bab IV Pasal 32, disebutkan bahwa Direksi pada Perumda diangkat oleh KPM. Sedangkan Direktur pada Perseroda diangkat oleh RUPS.

"Sangat disayangkan jika perusahaan Milik Daerah, kursi Direktur nya masih mengalami kekosongan. Hal ini akan merugikan  pengelolaan air daerah, karena jabatan Direktur PDAM Tirta Berkah sesuai dengan SK sudah habis pada bulan Januari 2021," ujar Afandi. 

"GMNI juga meminta kepada Komisi ll DPRD kabupaten Pandeglang untuk segera memberikan peringatan terkait kekosongan jabatan tersebut, agar roda organisasi PDAM Tirta Berkah berjalan,  dan keluhan konsumen pun terpenuhi," tambahnya.

Quote