Ikuti Kami

Gus Falah Minta Penegak Hukum Jatuhkan Hukuman Mati Kepada Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Gus Falah: Kalau bisa dihukum mati. Karena apa? Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak.

Gus Falah Minta Penegak Hukum Jatuhkan Hukuman Mati Kepada Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru alias Gus Falah.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, meminta penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Permintaan ini didasari atas dampak korupsi tersangka yang dinilai merugikan hajat hidup orang banyak.

"Kalau bisa dihukum mati. Karena apa? Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak," tegas Nasyirul Falah Amru dalam rapat di Komisi III DPR RI, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Pria yang akrab disapa Gus Falah ini menyatakan bahwa tindakan Febrie Adriansyah sangat meresahkan dan menodai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Ia menyoroti keterkaitan kasus Febrie Adriansyah dengan peristiwa pemadaman listrik (blackout) di Sumatera akibat masalah tata kelola batu bara, serta kasus besar lainnya seperti PT Asabri dan Krakatau Steel.

Sejalan dengan itu, Gus Falah mendukung usulan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, untuk membentuk Panitia Kerja (Panja). Panja ini bertujuan mengawasi proses hukum agar berjalan independen, transparan, dan adil.

Di sisi lain, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri, Irjen. Totok Suharyanto, mengonfirmasi bahwa Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka. Febrie Adriansyah dijerat atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT Asabri serta kasus lainnya.

"Kami telah menetapkan tersangka Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU," ujar Totok. Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka yang diduga berperan dalam pencucian uang.

Dalam proses penyidikan, tim gabungan telah menyita barang bukti fantastis dari penggeledahan di sebuah rumah di Sentul, Bogor, pada Kamis (9/7). Barang bukti tersebut meliputi emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp476 miliar.

Saat ini, penanganan perkara Febrie Adriansyah telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Langkah ini merupakan hasil sinergi antara Kortastipidkor Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung dalam menuntaskan investigasi gabungan terkait korupsi tata kelola batu bara, PT Asabri, dan PT Jiwasraya.

Quote