Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengapresiasi kebijakan Presiden Joko Widodo yang mengambil langkah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan dan pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
“Dengan telah dikeluarkannya PP no 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan PP no 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, tanpa di dikaitkan dengan Darurat Sipil, saya melihat keputusan Presiden Jokowi sudah sangat tepat,” kata TB Hasanuddin, Jumat (3/4/2020).
Hasanuddin menilai, keputusan Presiden tidak mengaitkan PSBB dengan status Darurat Sipil adalah langkah bijak. Sebab, kebijakan tersebut sebelumnya sempat menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.
Ia menambahkan, merujuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kekarantinaan Kesehatan pasal 10 dan pasal 60 serta sesuai dengan pasal 96 ayat 2, maka pemerintah pusat harus melaporkan pelaksanaan UU ini kepada DPR paling lambat tiga tahun sejak undang-undang tersebut berlaku.
“Saran saya, kini saatnya Menkes segera membuat Juklak/Juknis dari kedua PP tersebut untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaannya di lapangan/di daerah,” ujarnya.
Menurutnya, hal itu sesuai dengan pasal 49 ayat 2 yang mengatur bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar harus berdasarkan pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, serta pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.
Hasanuddin, yang juga merupakan anggota DPR RI dari Dapil Jawa Barat, menegaskan bahwa juklak dan juknis sangat diperlukan sebagai pedoman. Selain itu, dokumen tersebut akan menjadi alat koordinasi dan model operasional bagi para pemegang otoritas di lapangan, sehingga pelaksanaan PSBB bisa lebih terarah dan efektif.
Ia menekankan pentingnya langkah konkret ini untuk mempercepat penanggulangan wabah Covid-19 di seluruh wilayah NKRI.
“Insha Allah dengan kerja sama yang baik kita akan segera bebas dari wabah ini,” pungkasnya.

















































































