Ikuti Kami

Hasanuddin Pertanyakan Peran BIN Dalam Program Vaksinasi

Menurut politikus PDI Perjuangan tersebut, personel BIN saat ini masih minim.

Hasanuddin Pertanyakan Peran BIN Dalam Program Vaksinasi
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin mempertanyakan peran Badan Intelijen Negara (BIN) dalam program vaksinasi Covid-19.

Program vaksinasi ini dilakukan di 14 provinsi episentrum Covid-19 yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Papua.

Baca: Vaksinasi Berbayar Harus Diberi Ruang, Gratis Terus Jalan

"Vaksinasi dengan mengerahkan anggota BIN harus ini harus dikaji ulang dengan beberapa pertimbangan," kata TB Hasanuddin di Jakarta, Kamis (15/7).

Menurut politikus PDI Perjuangan tersebut, personel BIN saat ini masih minim.

Atas dasar itu, dia menilai tupoksi BIN tidak perlu ditambah lagi dengan urusan vaksinasi nasional yang seharusnya dapat dikerjakan pihak lain.

"Personel BIN di tingkat Provinsi besar saja cuma seratusan, tanpa dokter dan tenaga kesehatan yang memadai. Bagaimana mungkin mereka bisa mengcover seluruh wilayah," ucapnya.

Baca: Bobby Siap Tindak Tegas Pelanggar PPKM Darurat

Ia juga memertanyakan landasan hukum partisipasi BIN dalam program vaksinasi door to door di 14 provinsi.

Hasanuddin menegaskan, jika mengacu pada aturan dalam UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, tidak ada satupun yang bisa dijadikan dasar hukum pelibatan BIN dalam program vaksinasi.

"Pada pasal Pasal 6 ayat 1, UU Nomor 17 Tahun 2011 menyatakan bahwa intelijen negara menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan. Artinya, tidak ada satupun fungsi intelijen yang terkait dengan kebutuhan aparat intelijen negara untuk turun langsung dalam program vaksinasi. Vaksinasi adalah program kesehatan nasional, bukan masalah ancaman keamanan nasional," katanya.

Quote