Ikuti Kami

Hendi Tegaskan, Terima Pungli Pecat!

Hal ini menyusul temuan oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, yang diduga menerima pungli atau suap dari Jukir.

Hendi Tegaskan, Terima Pungli Pecat!
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.

Semarang, Gesuri.id - Wali Kota Semarang Jawa Tengah Hendrar Prihadi menegaskan akan pecat pihak-pihak dalam lingkungan pemerintah kota yang terlibat pungutan liar (pungli) dalam memberikan pelayanan ke masyarakat.

Hal ini menyusul temuan oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, yang diduga menerima pungli atau suap dari Juru Parkir (Jukir).

Baca: Koster Berang Oknum ASN 'Catut' Namanya untuk Pungli

"Bisa sekali (dipecat), kalau memang terbukti, di dalam keputusan hukum," tegas pria yang akrab disapa Hendi di Semarang, Selasa (12/3).

Hendi bahkan meminta kepada Ketua Tim Saber Pungli yang juga Wakapolrestabes Semarang AKBP Enrico Silalahi mengungkapkan siapa oknum pegawai Dishub Kota Semarang tersebut, supaya bisa ditindaklanjuti oleh pihaknya ke ranah hukum.    

"Ya disebutin saja. Kalau memang ada setoran ke kawan Dishub, sebutin namanya siapa, kami akan masuk dengan Tim Inspektorat atau dari Tim Saber Pungli akan lakukan tindakan khusus karena ini menyangkut tindakan pungli atau suap kepada kawan PNS tersebut," terang politisi PDI Perjuangan ini.  

Hendi menyatakan, saat ini Pemkot Semarang telah memberikan dan menaikan Tunjangan Prestasi Pegawai (TPP), salah satu tujuannya adalah bekerja dengan baik dan tidak menerima pungli, gratifikasi maupun suap. 

"(Supaya) Orak macem-macem. Jadi kalau dia kerja macam-macam, dia tidak mensyukuri kenaikan TPP. Udah, tindak saja seperti ketentuan yang ada," katanya. 

Hendi pun mengapresiasi langkah shock terapi yang dilakukan Tim Saber Pungli gabungan dari Polrestabes Semarang, Kejaksaan dan Pemkot Semarang dengan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) puluhan jukir yang melakukan pungli dan meresahkan masyarakat.  

Baca: Ganjar: Uji Kir Jadi Sumber Pungli

"Jukir tidak resmi itu kadang-kadang mereka, satu; menarik dengan harga yang tidak sesuai aturan. Misalnya tadinya motor Rp 1000 jadi Rp 4000, jadi Rp 5000. Mobil Rp 2000 jadi Rp 10 ribu itu meresahkan. Yang kedua, daerah larangan parkir, mestinya tidak boleh ada mobil motor parkir disitu mereka perbolehkan, itu pasti menimbulkan dampak kemacetan, meresahkan dengan ditarik dengan biaya tinggi," ujarnya.

Hendi menambahkan, tujuan Pemkot Semarang wadahi mereka dituangkan dalam SK Wali Kota, kemudian menentukan titik-titik mana saja yang boleh mereka parkiri, dengan ketentuan yang ada, tujuannya agar masyarakat jadi tenang dan nyaman di Kota Semarang.

Quote