Jakarta, Gesuri.id – Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP, Komisi III DPR RI berkomitmen melibatkan partisipasi seluruh elemen masyarakat, termasuk dari Perwakilan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas, dengan mendorong pendampingan, dan kepastian kepada Penyandang Disabilitas, untuk memberikan keterangan atau kesaksian dalam proses peradilan.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta, menegaskan bahwa negara wajib melindungi hak asasi manusia seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali, termasuk penyandang disabilitas.
Menurutnya, penyandang disabilitas memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, baik dalam posisi sebagai korban, tersangka, maupun saksi. Oleh karena itu, sistem hukum dan perangkat peradilan di Indonesia harus menyediakan fasilitas yang memadai untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi.
“Juru bahasa isyarat perlu, pengacara perlu, sarana prasarana lain yang bisa membuat mereka bisa menyampaikan hak-haknya bagi sebagai saksi ataupun terdakwa difasilitasi sesuai dengan kemampuan yang ada,” tegas I Wayan Sudirta dikutip dari TV Parlemen DPR, Senin (29/9).
Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, hingga saat ini fasilitas yang tersedia bagi penyandang disabilitas dalam proses hukum masih jauh dari kata maksimal. Karena itu, ia menilai penting agar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) benar-benar mengakomodasi aspirasi kelompok disabilitas.
“Prinsipnya, di tataran perundang-undangan hak mereka harus dihargai, diakomodir seperti warga negara lain,” ungkapnya.
I Wayan menilai, penyandang disabilitas kerap menghadapi hambatan dalam mengakses keadilan, mulai dari keterbatasan sarana hingga minimnya pendampingan hukum. Padahal, kata dia, konstitusi dan prinsip hak asasi manusia mewajibkan negara untuk memastikan setiap warga negara diperlakukan setara di hadapan hukum.
Ia pun mendorong agar ke depan negara lebih serius menyediakan infrastruktur hukum yang inklusif. Dengan begitu, lanjutnya, tidak ada lagi diskriminasi terhadap penyandang disabilitas dalam proses hukum maupun pelayanan publik lainnya.
“Negara hadir bukan hanya untuk mayoritas, tetapi juga untuk mereka yang memiliki keterbatasan. Itulah esensi Pancasila dan UUD 1945 yang harus kita tegakkan,” pungkasnya.