Ikuti Kami

Indi Naidha Tekankan Akses Kerja dan Beasiswa bagi Disabilitas di Kabupaten Jember 

Pemerintah tak boleh hanya berhenti pada regulasi, tetapi harus membuka akses nyata bagi penyandang disabilitas, terutama dalam dunia kerja.

Indi Naidha Tekankan Akses Kerja dan Beasiswa bagi Disabilitas di Kabupaten Jember 
Sekretaris Komisi D DPRD Jember Indi Naidha.

Jakarta, Gesuri.id - Sekretaris Komisi D DPRD Jember Indi Naidha menegaskan pemerintah harus menampung dan memberdayakan penyandang disabilitas sebagai bagian dari tanggung jawab pelayanan publik, sekaligus memastikan implementasi Perda Disabilitas berjalan maksimal di Kabupaten Jember.

Penegasan itu dia sampaikan dalam diskusi publik yang digelar Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Jember, Minggu (19/4/2026), yang menghadirkan unsur legislatif, pemerintah daerah, dan organisasi penyandang disabilitas.

BaCa: Ganjar Membuktikan Dirinya Sebagai Sosok Yang Inklusif

Menurut Indi, pemerintah tidak boleh hanya berhenti pada regulasi, tetapi harus membuka akses nyata bagi penyandang disabilitas, terutama dalam dunia kerja.

“Bagi penyandang disabilitas yang bisa bekerja, pemerintah harus memberikan akses agar mereka bisa berkontribusi dan menunaikan hak serta kewajibannya sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2016,” ujar Indi, dalam keterangannya, Senin (20/4).

Ia juga menyoroti pentingnya dukungan di sektor pendidikan, termasuk pemberian beasiswa bagi penyandang disabilitas sebagai bentuk keadilan akses.

“Kami akan evaluasi berapa persen penyandang disabilitas yang sudah mendapatkan beasiswa dari pemerintah daerah,” tegas Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jember tersebut.

Diskusi ini sendiri digelar untuk mendorong implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Ketua GMNI Jember, Abdul Aziz Al Fazri, mengatakan forum tersebut menjadi ruang menyelaraskan kebijakan antara pemerintah, penyandang disabilitas, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Diskusi ini mendorong keterlibatan langsung penyandang disabilitas dalam perencanaan dan evaluasi kebijakan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Jember, Juhaeni, mengungkapkan implementasi perda tersebut masih belum optimal, terutama dalam pemenuhan kuota tenaga kerja disabilitas.

Ia menjelaskan, sesuai aturan, instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan minimal 2 persen tenaga kerja disabilitas, sementara sektor swasta minimal 1 persen.

BaCa: Ganjar: Saya Tidak Bisa Asal Janji yang Nanti Tak Bisa Dilaksanakan

“Implementasi pasal terkait masih belum berjalan maksimal di Jember,” katanya.

Untuk itu, pihaknya mendorong adanya pemetaan data penyandang disabilitas berdasarkan jenis, minat, dan keterampilan, agar penyaluran kerja bisa lebih tepat sasaran.

“Mari kita kolaborasi antara dinas, legislatif, dan organisasi disabilitas untuk mengoptimalkan implementasi perda ini,” pungkasnya.

Quote