Jakarta, Gesuri.id – Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, membongkar praktik parkir liar yang kian menjamur di kawasan pusat perbelanjaan atau mal.
Temuan ini menyoroti adanya dugaan penguasaan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI oleh pihak swasta secara ilegal untuk dijadikan lahan parkir.
Persoalan tersebut mencuat dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran yang digelar di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (20/4/2026).
Baca: Ganjar: Saya Tidak Bisa Asal Janji yang Nanti Tak Bisa Dilaksanakan
Kenneth menilai kondisi perparkiran tak resmi di Jakarta sudah mencapai tahap yang sangat mengkhawatirkan.
Politisi PDI Perjuangan ini mensinyalir adanya upaya dari oknum pengelola gedung untuk menyediakan opsi lahan parkir di luar area resmi dengan tarif yang melanggar ketentuan pemerintah.
"Satu sisi kita melakukan penertiban dan penetapan tarif resmi. Namun, di sisi lain, pihak mal atau gedung memberikan opsi parkir di luar tarif kita. Jakarta ini parkir liarnya luar biasa, terutama di sekitar mal," ujar Kenneth.
Sebagai Anggota Pansus Tata Kelola Perparkiran, Kenneth menyatakan kekhawatirannya terhadap kinerja Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dalam mengawasi aset. Ia menduga banyak lahan kosong milik Pemprov DKI yang justru dikomersilkan oleh pihak swasta karena ketidaktahuan instansi terkait.
"Saya khawatir BPKD sering kali tidak tahu aset mana yang milik Pemprov dan mana yang milik swasta. Ternyata lahan itu milik kita, tapi dipakai oleh pihak mal atau gedung," urai Kenneth.
Selain soal lahan, Kenneth juga mempertanyakan transparansi aliran dana dari skema parkir khusus bagi karyawan atau penyewa (tenant) mal. Menurutnya, para karyawan sering kali diarahkan untuk parkir di area non-utama dengan pungutan harian yang tidak masuk ke kas daerah.
Baca: Ganjar Membuktikan Dirinya Sebagai Sosok Yang Inklusif
"Pengguna jasa umum pakai tiket atau e-money, tapi karyawan mal dikasih tempat lain. Katakanlah mereka bayar Rp20 ribu sehari, lalu uangnya lari ke mana? Mekanismenya harus jelas," cetusnya.
Untuk itu Kenneth mendesak adanya langkah serius dari pemerintah untuk melakukan penertiban administratif dan fisik. Ia mengungkapkan bahwa masih banyak pengelola mal yang hingga kini belum menuntaskan kewajiban retribusi kepada daerah.
"Harus ada penanganan serius. Kita tahu persis, di kawasan mal tertentu masih ada kewajiban (retribusi) yang belum diserahkan ke daerah. Ini harus diperjelas," pungkasnya.

















































































