Ikuti Kami

Jaksa Agung Didesak Utamakan Kejar Aset Tersangka Jiwasraya

Kejaksaan Agung harus mengejar semuanya, termasuk yang dilarikan ke luar negeri.

Jaksa Agung Didesak Utamakan Kejar Aset Tersangka Jiwasraya
Ilustrasi. PT Asuransi Jiwasraya dan Jaksa Agung Burhanuddin.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi III DPR Herman Herry mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) agar terus mengejar aset para tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), termasuk yang telah dilarikan ke luar negeri. Herman meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mengutamakan pengembalian uang dari para tersangka.

Baca: Korupsi Jiwasraya, Burhanuddin: Akan Ada Tersangka Baru

"Kejaksaan Agung harus mengejar semuanya, termasuk yang dilarikan ke luar negeri. Harus dikejar," kata Herman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/2).

Herman berharap Kejagung mampu mengejar aset-aset para tersangka sehingga pemerintah dan manajemen Jiwasraya dapat mengembalikan uang nasabah. Dia menyebut Kejagung sudah berada di jalan yang tepat dalam mengusut skandal korupsi di perusahaan plat merah.

"Sejauh ini kami merasa Jaksa Agung on the track, termasuk pengejaran aset para tersangka," tuturnya.

Sebelumnya Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya Komisi III DPR telah menggelar rapat dalam mengusut proses hukum terkait kasus Jiwasraya. Dalam rapat perdana, pada 13 Februari lalu, Panja memanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai pihak yang menangani proses hukum kasus tersebut.

Namun, rapat tersebut ditunda karena pihak Kejagung belum siap.

Selain Komisi III DPR, Komisi VI dan Komisi XI DPR masing-masing juga membentuk Panja terkait Jiwasraya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka antara lain, Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro atau Bentjok; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat; mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim.

Baca: Bersiap! Jaksa Agung Burhanuddin Akan Tindak 3 Kasus Baru

Kemudian mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya,  Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Kejagung juga telah menyita beberapa aset dari tersangka untuk mengembalikan kerugian negara dan juga dijadikan alat bukti. Korps Adhyaksa menduga skandal korupsi yang menjerat perusahaan asuransi pelat merah ini telah merugikan negara hingga Rp17 triliun.

Quote