Ikuti Kami

Kementerian PANB Mulai Implementasikan Arahan Presiden

Kementerian PANRB mengalihkan 141 pejabat struktural ke fungsional. 

Kementerian PANB Mulai Implementasikan Arahan Presiden
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.

Jakarta, Gesuri.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah memulai proses perampingan pejabat administrator eselon III dan pejabat pengawas eselon IV, dengan mengalihkan 141 pejabat struktural ke fungsional. 

Perampingan birokrasi tersebut adalah implementasi dari arahan Presiden RI Joko Widodo.

“Bahwa dalam rangka menindaklanjuti arahan Bapak Presiden terkait penyederhanaan birokrasi, Kementerian PANRB sudah memulai proses dengan mengalihkan 52 pejabat administrator ke jabatan fungsional ahli madya dan 89 pejabat pengawas ke jabatan fungsional ahli muda,” kata Menteri PANRB Tjahjo Kumolo di Jakarta.

Baca: Tjahjo Sampaikan Langkah-langkah Perampingan Birokrasi

Tjahjo mengungkapkan, proses perampingan birokrasi di Kementerian PANRB akan dilaporkan kepada Presiden. 

Sebelum melakukan perampingan, kata Tjahjo, Kementerian PANRB juga menerima masukan dari instansi lain, mengingat ada beberapa jabatan eselon III dan IV yang tidak bisa dialihkan menjadi jabatan fungsional.

“Bagi pemerintah daerah, perampingan birokrasi ini berguna untuk percepatan pelayanan,” imbuhnya.

Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, dengan perampingan birokrasi, Presiden ingin mempercepat pelayanan di daerah. Pelayanan yang cepat tentu akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.

Alur birokrasi yang singkat, selain mempermudah masyarakat, tentu akan mempermudah proses perizinan dan investasi di berbagai daerah. Iklim investasi yang baik, akan berpengaruh dengan lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat.

“Membantu peningkatan pelayanan masyarakat, semakin cepat, semakin profesional,” tuturnya.

Lebih lanjut mantan Sekjen PDI Perjuangan  itu berharap langkah ini diharapkan dikuti oleh kementerian/lembaga lain.

Struktural dua level ini, terang Menteri Tjahjo, telah berhasil diterapkan oleh Singapura dan Korea Selatan. Mencontoh dua negara maju itu, lanjut dia, Presiden Joko Widodo mendorong instansi pemerintah agar membangun tata kelola birokrasi pemerintah yang semakin efektif, semakin efisien, serta mengoptimalkan pendayagunaan aparatur pemerintah.

Kementerian PANRB menargetkan proses transformasi jabatan struktural eselon III, IV, dan V ke jabatan fungsional berdasarkan hasil pemetaan paling lambat minggu keempat Juni 2020. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB nomor 384, 390, dan 391 Tahun 2019 yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur, serta para Wali Kota dan Bupati tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.

Baca: Perampingan Struktur Eselon Jangan Untuk Kepentingan Asing

“Proses perampingan tersebut dilaksanakan dalam waktu satu bulan. Dibawah eselon I dan II, adalah tenaga fungsional profesional yang mampu melaksanakan tugas fungsinya dengan cepat,” ujar pria berkacamata ini.

Tjahjo menyampaikan, hasil identifikasi dan pemetaan jabatan dan pejabat struktural eselon III, IV, dan V di seluruh instansi pemerintah disampaikan kepada Menteri PANRB paling lambat minggu keempat Desember 2019.

Quote