Ikuti Kami

Krisdayanti Usulkan Harga Tiket Pesawat Sepaket Dengan PCR

"Konsep tindakan preventifnya setuju sekali, dibebankan ke masyarakatnya saya tidak setuju".

Krisdayanti Usulkan Harga Tiket Pesawat Sepaket Dengan PCR
Anggota Komisi IX DPR RI Krisdayanti. (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Krisdayanti mengusulkan harga tiket pesawat sudah satu paket dengan tes PCR. Hal itu, lanjutnya, agar tak membebani masyarakat.

Baca: Bagian dari Mafia Tanah, Sofyan Djalil Didesak Mundur !

"Memang PCR sebagai syarat penerbangan ini sebagai bentuk antisipasi melonjaknya kasus COVID-19. Konsep tindakan preventifnya setuju sekali, dibebankan ke masyarakatnya saya tidak setuju," kata Krisdayanti, baru-baru ini, terkait kebijakan pemerintah yang memberlakukan hasil negatif COVID-19 berdasarkan tes PCR untuk syarat naik pesawat. 

Krisdayanti mengatakan seharusnya pemerintah mewajibkan untuk vaksinasi kedua menjadi syarat wajib ditambah dengan antigen sehingga dapat mendorong masyarakat yang masih enggan mau divaksinasi.

"Menurut saya, ideal dengan peraturan syarat terbang sudah vaksin 2 kali dan antigen untuk meyakinkan penumpang dalam kondisi sehat. Jadi mendorong keterpaksaan masyarakat yang masih enggan divaksin untuk mau tidak mau segera vaksin, karena keperluan sehari-hari hampir setiap tempat mensyaratkan sertifikat vaksin kedua," ujar politisi yang sering dipanggil KD.

Kalaupun harus mewajibkan PCR, KD mengusulkan agar pemerintah bekerja sama dengan maskapai sehingga harga PCR sudah termasuk dengan tiket maskapai.

Baca: Persoalan BUMN Indonesia: Mental Korupsi, Kolusi, Nepotisme

"Kalau harus selalu PCR memang memberatkan untuk masyarakat, baik yang mau dinas kerja/liburan, karena harganya yang kurang ramah di kantong. Kalau memang mau diwajibkan PCR untuk syarat penerbangan sebaiknya pemerintah bekerja sama dengan pihak maskapai, harga tiket sudah termasuk biaya PCR agar tidak menjadi beban untuk masyarakat," tutur anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan itu.

Seperti diketahui, pemerintah menjadikan tes PCR sebagai syarat wajib naik pesawat di masa pandemi Corona. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19. Dilansir dari detik.

Quote