Ikuti Kami

Made Urip Dorong Tutupan Hutan di Bali Hingga 30 Persen

Tutupan hutan yang masih ada harus dijaga agar tidak dikonversi.  

Made Urip Dorong Tutupan Hutan di Bali Hingga 30 Persen
Anggota Komisi IV DPR RI I Made Urip.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI I Made Urip mengungkapkan setiap wilayah perlu memperluas area tutupan hutannya lebih dari 30 persen untuk menurunkan potensi kerusakan lingkungan dan bencana hidrometeorologi. 

Tutupan hutan yang masih ada harus dijaga agar tidak dikonversi.  

Dijelaskan Made, tutupan hutan di Bali saat ini baru mencapai 24 persen. Hal itu menurutnya merupakan tantangan yang perlu segera dicarikan solusi. 

Baca: Sudin Minta Masyarakat Bersinergi & Aktif Jaga Lingkungan

Salah satu upaya memperluas area tutupan hutannya lebih dari 30 persen untuk menurunkan potensi kerusakan lingkungan dan bencana, lanjut Made, dengan mengajak masyarakat untuk ikut serta menanaman pohon dan melakukan restorasi ekosistem. Masyarakat di Bali, lanjut Legislator Fraksi PDI perjuangan itu, sebenarnya sangat mengimplementasikan ajaran Tri Hita Karana dalam kehidupan. 

“Pemerintah perlu  terus mensosialisasikan  pemahamannya tentang perlunya menjaga lingkungan dan ekosistem hutan. Kemudain berikan bibit untuk mereka (masyarakat) tanam,” kata Urip usai melakukan pertemuan Tim Komisi VI dengan pemerintah provinsi Bali dan jajarannya, dalam rangka Kunjungan Kerja Reses di Kantor Gubernur Provinsi Bali, Denpasar, Senin (17/7).

Baca: I Made Urip Ingatkan Pemerintah Dampak El Nino

Selain itu, Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu juga memandang bahwa sinergi dan koordinasi lintas sektor terus ditingkatkan agar  upaya tata kelola hutan yang berkelanjutan dapat terwujud. “Sinergitas antarpemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu dijaga, ” tegasnya. 

Aturan untuk menetapkan dan mempertahankan luas kawasan hutan minimal 30 persen dari luas DAS sebelumnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Namun, ketentuan ini dihapus dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maupun Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Cipta Kerja.

Quote