Ikuti Kami

Marthinus Minta Pemkab Mahulu Kaji Ulang Pemberhentian 227 TNP

Marthinus: TNP yang sudah diberhentikan itu dapat kiranya  dipekerjakan kembali di instansinya masing-masing.

Marthinus Minta Pemkab Mahulu Kaji Ulang Pemberhentian 227 TNP
Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Marthinus.

Samarinda, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Marthinus menyayangkan kebijakan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) yang telah memberhentikan Tenaga Non Pegawai (TNP) tanpa alasan yang jelas.

Baca: Hasto: Tidak Benar Megawati Pilih Ganjar Jadi Capres PDI Perjuangan

“Saya berharap agar Pemkab Mahulu bisa mengkaji ulang kebijakan tersebut. TNP yang sudah diberhentikan itu dapat kiranya  dipekerjakan kembali di instansinya masing-masing, sehingga mereka juga bisa mengikuti tes seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 ini,” ungkap Marthinus, Rabu (12/4).

Ia menyebut, akibat kebijakan yang tidak ada kejelasan itu sebanyak 227 TNP diberhentikan, akibatnya menambah jumlah angka pengangguran baru di Kaltim terutama di daerah tersebut.

“Organisasi yang menaungi TNP itu sudah pernah bersurat ke Ombudsman RI Perwakilan Kaltim, mereka meminta untuk bisa mengaudit apakah kebijakan itu tidak ada maladministrasi,” ungkap Marthinus.

Politikus PDI Perjuangan ini mengaku sangat geram dengan adanya kebijakan itu, apalagi persoalan itu belum pernah ditanggapi serius oleh pihak terkait.

Baca: Irine Roba: Tak Ada Pungutan Liar dalam Program Irigasi PUPR di Maluku Utara

“Saya menyuarakan persoalan ini sejak dua tahun lalu pada momen rapat paripurna. Tapi dengan sampai saat ini aspirasi itu tidak ada tindak lanjutnya,” ujar Legislator Dapil Kubar-Mahulu ini.

“Saya sangat berharap Pemkab Mahulu melalui BKD (Badan Kepegawaian Daerah) setempat bisa mempertimbangkan hal itu. Kan sayang sekali ada yang sudah bekerja dua sampai enam tahun tapi diberhentikan begitu saja,” serunya.

 

Kurator: Nanda

Quote