Ikuti Kami

Yeremia Mendrofa Desak Transparasi Akan Temuan BPK Tentang Rp861 Juta Dana BOS Swasta Tak Masuk APBD

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut merupakan peringatan keras bagi tata kelola anggaran pendidikan di Provinsi Banten.

Yeremia Mendrofa Desak Transparasi Akan Temuan BPK Tentang Rp861 Juta Dana BOS Swasta Tak Masuk APBD
​Anggota Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa.

​Serang, Gesuri.id  — Temuan audit terhadap penyaluran dana hibah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Swasta sebesar Rp861,27 juta pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten memicu perhatian serius dari DPRD Provinsi Banten.

​Anggota Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa, menegaskan bahwa temuan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut merupakan peringatan keras bagi tata kelola anggaran pendidikan di Provinsi Banten.

​"Persoalan ini bukan semata-mata soal nilai anggaran, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap mekanis penganggaran dan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah," kata Yeremia, Senin (20/7).

Baca: Ini 7 Fakta Unik & Menarik Tentang Ganjar Pranowo

​Yeremia mendesak Dindikbud Banten untuk secara terbuka menjelaskan penyebab 11 sekolah swasta penerima hibah tersebut tidak tercantum dalam dokumen penjabaran APBD maupun APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

​"Dindikbud harus menjelaskan secara terbuka apakah terjadi kekeliruan dalam proses perencanaan, perubahan anggaran, atau administrasi penyaluran. Penjelasan yang utuh sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran pendidikan," ujarnya.

​Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan, meski menghormati masa tindak lanjut rekomendasi selama 60 hari yang sedang berjalan di lingkup Pemerintah Provinsi, penyelesaian tuntas dan transparan tetap menjadi keharusan.

​“Jangan sampai ada kesan bahwa ketidaksesuaian administrasi merupakan hal yang biasa, karena tertib administrasi adalah fondasi dari tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya.

​Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, Yeremia menyarankan agar Pemprov Banten memperkuat sistem pengawasan, perencanaan, serta penyaluran hibah secara ketat. Ia memastikan DPRD Banten akan terus mengawal penanganan temuan ini hingga tuntas melalui fungsi pengawasan legislatif.

​"Kami memastikan setiap rupiah anggaran pendidikan dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Kesebelas sekolah itu, yaitu SMK Manurul Hidayah Curigbitung di Kabupaten Lebak sebesar Rp113,600 juta. SMK Kopti Malingping, Kabupaten Lebak sebesar Rp140,800 juta. SMK Tri Wicaksana Kabupaten Lebak sebesar Rp102,400 juta.

Baca: Ganjar Pranowo Ingin Generasi Muda Indonesia

Kemudian, SMKS Sabilu El-Muhtadin Kabupaten Pandeglang sebesar Rp89,600 juta. SMK Al Bayan Kabupaten Pandeglang sebesar Rp55,440 juta. SMK Risha Kabupaten Serang sebesar Rp99,200 juta. SMK K Jamiatul Ikhwan Kabupaten Serang sebesar Rp65,600 Juta. SMK Al Khairiyah Ciomas Kabupaten Serang sebesar Rp131,200 juta.

Selanjutnya, SMK Ayuda Hisaya Kota Tangerang 15,390 juta. SMK Elim Kota Tangerang sebesar Rp41,040 juta, dan SMKS Musik Yayasan Musik Jakarta Kota Tangerang Selatan sebesar Rp7 juta.

Secara keseluruhan, terdapat sebesar Rp861,270 juta uang masyarakat yang diberikan kelada belasan sekolah yang tidak disebutkan dalam penjabaran APBD Pemprov Banten tahun anggaran 2025.

Quote