Ikuti Kami

Me Hoa Harap Masyarakat Babel Dapatkan Pelayanan Kesehatan yang Layak dan Berkualitas

Me Hoa berharap masyarakat Bangka Belitung mendapatkan akses serta layanan kesehatan yang layak dan berkualitas.

Me Hoa Harap Masyarakat Babel Dapatkan Pelayanan Kesehatan yang Layak dan Berkualitas
Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Me Hoa.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Me Hoa berharap masyarakat Bangka Belitung mendapatkan akses serta layanan kesehatan yang layak dan berkualitas.

“Saya menyampaikan ini sebagai bentuk bakti kepada masyarakat, agar semua elemen bisa merasakan dampak positif dari aturan ini. Jangan sampai ada lagi warga yang tertinggal dalam mendapatkan layanan kesehatan,” kata Me Hoa menggelar kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan, di Gale-Gale Resto, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (24/5).

Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan Demokrasi Harus Dirawat Dengan Baik!

Politisi perempuan dari Dapil Bangka Tengah ini juga menyoroti pentingnya kepemilikan BPJS Kesehatan oleh masyarakat sebagai bentuk akses terhadap layanan gratis yang telah disediakan pemerintah. ‎ ‎

“Subsidi kesehatan dari negara harus dimanfaatkan dengan baik. Pemerintah sudah menyediakan akses, tinggal bagaimana masyarakat diberi pemahaman agar bisa memanfaatkannya secara maksimal,” tambah Me Hoa.

Untuk memperluas materi kegiatan, Me Hoa menggandeng praktisi psikologi Bangka Belitung, Muhammad Riski, guna memperkuat pemahaman masyarakat tentang pentingnya pelayanan kesehatan yang mencakup seluruh aspek, termasuk perlindungan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). ‎ ‎

Muhammad Rizki turut mengapresiasi sikap Me Hoa yang terus memperjuangkan isu kesehatan mental. Menurutnya, Perda Nomor 2 Tahun 2020 memberi dasar hukum kuat untuk layanan kesehatan jiwa, termasuk perlindungan bagi ODGJ. ‎ ‎

Baca: Ganjar Ungkap Hal Ini Akan Usulan Solo Jadi Kota Istimewa

“Ibu Dewan kita ini sangat konsisten mengangkat isu kesehatan, bahkan di media sosial pun beliau sering menyinggung soal kesehatan mental. Ini penting, apalagi kita sering melupakan kelompok seperti ODGJ yang seharusnya juga mendapat perhatian dan perlindungan hukum,” ujar Rizki. ‎

Sebagai informasi, Perda Nomor 2 Tahun 2020 mencakup ketentuan tentang penyelenggaraan fasilitas layanan primer hingga rujukan lanjutan, serta tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin perlindungan dan rehabilitasi bagi ODGJ. ‎ 

Quote