Ikuti Kami

Menteri Anas Garap Kemungkinan Pensiun Dini Massal PNS

Anas: Terkait program pensiun dini massal, kementerian PAN-RB terlebih dulu menata rancangan peraturan pemerintah (RPP).

Menteri Anas Garap Kemungkinan Pensiun Dini Massal PNS
Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas.

Jakarta, Gesuri.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tengah mempelajari kemungkinan adanya program pensiun dini massal ASN dan PNS.

Terkait program pensiun dini massal, Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, mengatakan, kementeriannya terlebih dulu menata rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait kesejahteraan ASN sebelum ke pembahasan RUU ASN bersama wakil rakyat di Senayan.

Baca: Seleksi PPPK Dibuka, Anas Minta Pelamar Siap & Percaya Diri

“Kami menata terkait RPP-nya. Jadi RPP kesejahteraan ASN lagi jami atur. Kami bekerja keras mendata berapa ASN dalam 10 tahun terakhir pensiun, meninggal dunia. Atau karena mutasi atau akibat satu hal ASN keluar dari ASN,” ungkap Anas ditemui wartawan seusai Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 di Jakarta, Selasa (20/12).

Dari data itu akan dibangun proyeksi, serta ditargetkan selesai pada Desember tahun ini juga. Lalu akan dihitung kebutuhan anggaran yang harus dikeluarkan berapa.

Anas menjelaskan, kebijakan pemangkasan pegawai negara disiapkan guna menyederhanakan birokrasi agar lebih bersaya saing. Diakuinya, pelaksanaannya tidak mudah dilakukan jika tidak ada kebijakan atau regulasi yang lebih rinci, yakni jabatan fungsional.

Dia menambahkan, jabatan eselon 3, eselon 4 dipangkas supaya lebih lincah di bawah. Karena kalau semua mengisi kotak-kotak akan kurang terus orang.

“Padahal sekarang trennya di luar, disrupsi ke pegawai, karena mereka lebih lincah dan ini sedang kita beresin,” tambahnya.

Mantan Bupati Banyuwangi itu menambahkan, bila penataan jabatan fungsional tuntas, otomatis jumlah pegawai tak harus terlalu besar lantaran bisa bergerak lincah sesuai skala prioritasnya.

“Kan sekarang yang terjadi pola kerja masih terkotak-kotak,” ujarnya seraya mengatakan, proses ini tidak akan menghentikan pembukaan lowongan PNS.

Baca: Asa Sri Rahayu Bangun Kota Tanpa Kumuh dengan Gotong Royong

“Sekarang ini rekrutmen ASN tetap jalan, untuk PPPK, tetapi prioritasnya untuk pendidikan dan kesehatan. Ini karena ada tenaga di non-ASN itu, tenaga teknis cukup gede, tenaga administrasi, maka karena anggaran negara terbatas kita selesaikan, berdasarkan prioritas,” katanya.

Untuk diketahui aturan pensiun dini massa akan tertuang dalam RUU tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. RUU ASN. Pada ayat baru dalam Pasal 87 UU ASN ada aturan terkait pensiun dini massal.

Quote