Jakarta, Gesuri.id - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan (RUU DK) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Mercy Chriesty Barends, menegaskan pembahasan regulasi yang telah diperjuangkan selama 21 tahun itu kini memasuki tahap penentuan.
Pansus DPR RI bersama DPD RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyepakati percepatan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), dengan target DIM Pemerintah diserahkan paling lambat pada minggu pertama November 2026.
"Setelah 21 tahun perjuangan legislasi, kita akhirnya memasuki babak baru yang sangat menentukan. Perjuangan panjang ini harus menghasilkan terobosan kebijakan yang konkret bagi masyarakat kepulauan," kata Mercy, Jumat (9/10/2026).
Mercy menegaskan, RUU Daerah Kepulauan tidak boleh berhenti pada proses penyusunan regulasi semata. Menurutnya, undang-undang tersebut harus menjadi instrumen untuk mewujudkan pemerataan pembangunan, memperkuat keadilan fiskal, melindungi lingkungan, serta menjamin kesetaraan hak masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan.
"Kita tidak sekadar membahas sebuah undang-undang, tetapi sedang memperjuangkan keadilan pembangunan, keadilan fiskal, keadilan ekologis, dan kesetaraan hak konstitusional jutaan warga negara yang hidup di wilayah kepulauan," tegas Mercy.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI bersama Kemendagri yang secara khusus membahas kesiapan DIM Pemerintah. Rapat itu turut melibatkan DPD RI untuk mendorong percepatan pembahasan regulasi yang mengakomodasi kebutuhan khas daerah kepulauan.
Dalam rapat tersebut, Mercy didampingi Wakil Ketua Pansus T.A. Khalid dan anggota Pansus DPR RI. Sementara itu, DPD RI diwakili Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan Andi Sofyan Hasdam, Wakil Ketua Timja I H. Muhdi, Wakil Ketua Timja II Grall Taliawo, serta anggota Timja.
Kemendagri menyampaikan paparan melalui sejumlah pejabat terkait, yakni Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, serta Kepala Biro Hukum.
Target DIM Pemerintah Minggu Pertama November
Saat ini, masing-masing fraksi di DPR RI masih menghimpun DIM untuk selanjutnya dikonsolidasikan menjadi DIM DPR RI. Dokumen tersebut akan menjadi salah satu landasan dalam pembahasan bersama DIM yang disusun pemerintah.
Pansus DPR RI dan DPD RI meminta pemerintah menyerahkan DIM paling lambat pada minggu pertama November 2026. Kemendagri menyepakati tenggat tersebut dan akan melaporkan hasil RDP kepada Menteri Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Koordinasi itu diperlukan untuk memfinalisasi DIM Pemerintah sebelum pembahasan memasuki tahapan berikutnya. Dengan adanya tenggat yang disepakati, proses legislasi diharapkan berjalan lebih terarah dan tidak kehilangan momentum.
Sembilan Substansi Jadi Fokus Pembahasan
Dalam RDP tersebut, para pihak menyepakati sembilan arah substansi yang akan menjadi perhatian dalam penyusunan DIM Pemerintah.
Pertama, RUU Daerah Kepulauan diarahkan menjadi aturan khusus atau lex specialis untuk mendorong pembangunan sekaligus memperkuat perlindungan ekologis dan keadilan sosial di wilayah kepulauan.
Kedua, pembahasan mencakup definisi dan batasan daerah kepulauan, pola kewenangan berbasis desentralisasi asimetris, aspek keamanan laut, serta pengelolaan pulau-pulau kecil terluar.
Ketiga, tata kelola pemerintahan dan koordinasi antarlembaga akan diperkuat, termasuk pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pemanfaatan sumber daya alam di pulau-pulau kecil.
Keempat, skema Dana Bagi Hasil (DBH) akan dibahas dengan mempertimbangkan kepentingan daerah penghasil maupun daerah terdampak. Untuk substansi ini, koordinasi lebih lanjut akan dilakukan bersama Kementerian Keuangan.
Kelima, pemerintah dan parlemen membahas rancangan Dana Khusus Kepulauan untuk menjawab tingginya biaya pembangunan dan pelayanan publik akibat kondisi geografis antarpulau.
Keenam, perencanaan pembangunan berbasis kepulauan akan mencakup pendidikan, kesehatan, konektivitas, energi, infrastruktur ekonomi kelautan, ekonomi hijau, hingga perlindungan ekosistem.
Ketujuh, pembagian urusan pemerintahan akan diperjelas dengan mempertimbangkan kewenangan dan dukungan sumber daya yang dibutuhkan daerah kepulauan.
Kedelapan, penataan kelembagaan pemerintahan akan disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan publik dan beban kerja masing-masing daerah.
Kesembilan, RUU tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan dan keterlibatan masyarakat hukum adat, masyarakat lokal, masyarakat tradisional, serta kelompok rentan.
Aspirasi Masyarakat Jadi Landasan
Mercy menjelaskan, penyusunan RUU Daerah Kepulauan telah melalui berbagai tahapan untuk menghimpun aspirasi dan masukan dari pemangku kepentingan. Selain rapat dengan kementerian dan lembaga, Pansus DPR RI juga menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama akademisi, ahli, organisasi mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan berbagai pihak terkait.
Pansus juga melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah kepulauan untuk melihat secara langsung persoalan yang dihadapi masyarakat.
Berbagai persoalan yang dihimpun antara lain kemiskinan ekstrem, mahalnya biaya pelayanan pemerintahan dan pembangunan, keterbatasan konektivitas antarpulau, kesenjangan infrastruktur, terbatasnya akses pendidikan dan kesehatan, serta rendahnya kapasitas fiskal sejumlah daerah.
Selain itu, perlindungan masyarakat adat dan masyarakat lokal, pemenuhan hak kelompok rentan, pengelolaan sumber daya alam, serta kelestarian kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil turut menjadi perhatian.
"Seluruh proses ini memperlihatkan bahwa proses berjalan dengan meaningful participation, kebutuhan akan pengaturan khusus daerah kepulauan bukan sekadar aspirasi politik daerah, tetapi merupakan kebutuhan objektif untuk memperbaiki ketimpangan struktural dalam sistem pembangunan nasional. Negara harus hadir dengan pendekatan yang berbeda bagi wilayah yang memiliki karakteristik geografis, sosial, ekonomi, dan ekologis yang berbeda," lanjut Mercy.
Menurutnya, karakteristik wilayah kepulauan membutuhkan pendekatan pembangunan yang berbeda dari wilayah daratan. Karena itu, regulasi khusus diperlukan agar kebijakan pemerintah dapat menjawab tantangan geografis sekaligus memperkuat pemerataan pelayanan dasar dan kesejahteraan masyarakat.
Pembahasan Tetap Berjalan pada Masa Reses
Kesepakatan mengenai tenggat penyerahan DIM Pemerintah juga membuka ruang bagi pembahasan RUU Daerah Kepulauan untuk terus berjalan pada masa reses dan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026-2027.
Mercy berharap kesinambungan pembahasan dapat menjaga momentum perjuangan legislasi yang telah berlangsung lebih dari dua dekade. Ia menekankan pentingnya komitmen politik dan keseriusan seluruh pihak agar RUU tersebut benar-benar menghasilkan perubahan dalam arah pembangunan nasional.
"Momentum ini harus dijaga dengan komitmen politik dan kerja legislasi yang sungguh-sungguh. Kita ingin memastikan bahwa RUU Daerah Kepulauan benar-benar menghadirkan perubahan paradigma pembangunan nasional, dari pendekatan yang cenderung seragam menuju pendekatan yang mengakui kekhususan dan kebutuhan nyata wilayah kepulauan," ujar Mercy.
Ia juga mengingatkan pentingnya mengubah cara pandang terhadap laut dalam perencanaan pembangunan nasional. Menurutnya, laut semestinya menjadi penghubung aktivitas ekonomi, mobilitas masyarakat, dan distribusi pelayanan publik antarpulau.
"Laut tidak boleh lagi dipandang sebagai pemisah pembangunan, melainkan sebagai ruang hidup, ruang konektivitas, dan sumber kesejahteraan rakyat."
Mercy berharap RUU Daerah Kepulauan dapat menjadi landasan bagi pembangunan wilayah kepulauan yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan, sekaligus memastikan masyarakat di wilayah tersebut memperoleh hak dan kesempatan pembangunan yang setara.
“RUU Daerah Kepulauan harus menjadi fondasi baru bagi Indonesia sebagai negara kepulauan yang adil, inklusif, berdaulat, dan berkelanjutan," pungkas Mercy.

















































































