Ikuti Kami

MY Esti Janji Naskah Akademik RUU Sisdiknas Akan Dibuka ke Publik

Esti menyebut setelah RUU Sisdiknas selesai disusun, naskah akademik terkait peraturan tersebut akan diumumkan kepada publik.

MY Esti Janji Naskah Akademik RUU Sisdiknas Akan Dibuka ke Publik
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Maria Yohana Esti Wijayanti.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Maria Yohana Esti Wijayanti menegaskan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) masih belum selesai dan berjanji akan membuka kepada publik naskah akademik terkait peraturan tersebut.

"Rancangan Undang-Undang Sisdiknas sampai hari ini belum selesai digodok oleh Komisi X. Maka Bapak-Ibu masih bisa memberikan masukan kepada kita, baru kemudian di masa sidang ke depan mungkin kita selesaikan," kata Esti dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum Komisi X DPR RI dengan Iluni FHUI, IKA UNJ, dan ABP PTSI di Jakarta, Rabu.

Baca: Ganjar Amini Pernyataan Puan Soal Nama Sekjen PDI Perjuangan

Esti menyebut setelah RUU Sisdiknas selesai disusun, naskah akademik terkait peraturan tersebut akan diumumkan kepada publik.

Pihaknya menargetkan draf yang sudah diperbaiki akan dipaparkan kepada seluruh anggota Komisi X pada akhir September 2025.

Lebih lanjut, Esti juga menyoroti terkait ramainya pemberitaan mengenai hilangnya tunjangan guru dalam RUU Sisdiknas.

"Meskipun di luaran ada yang bicara, tunjangan gurunya hilang (di RUU Sisdiknas). Ini undang-undang yang mana? Kami belum keluarkan rancangan undang-undang, tetapi setidaknya itu mengingatkan," imbuhnya.

Selain isu tunjangan guru, Esti juga mengaku banyak kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) maupun Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) yang belum masuk dalam RUU Sisdiknas.

Di Kemendikdasmen misalnya, ia mengatakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) belum sempat dibahas padahal TKA akan mulai dilaksanakan pada November 2025 mendatang.

Baca: Ganjar Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah

"Nah, ini belum mendapat sentuhan, meskipun di dalam sosialisasinyam ini tidak wajib, hanya diberikan kepada mereka yang mendaftarkan. Siswa yang daftar untuk ikut TKA itulah yang akan mengikuti dan daerah yang sudah ada komputernya (menyelenggarakan TKA), jadi lebih mudah. Ini pun masih kami belum sepenuhnya memahami soal Tes Kemampuan Akademik ini," katanya.

Ia juga menyoroti penerapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai SD-SMP gratis, baik sekolah negeri maupun swasta dengan berbagai skema yang pembahasannya belum selesai.

"Rancangan Undang-Undangan terkait perubahan ini berasal dari Komisi X, menjadi inisiatifnya Komisi X. Sehingga, forum ini menjadi sangat penting karena Bapak Ibu semua memberikan masukan yang sangat berarti," ujar Esti.

Quote