Ikuti Kami

My Esti Jelaskan Hal Ini Terkait Perkembangan RUU TPKS

Kini pembahasan DIM RUU TPKS secara marathon sedang dilakukan.

My Esti Jelaskan Hal Ini Terkait Perkembangan RUU TPKS
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI My Esti Wijayati.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI My Esti Wijayati menyampaikan setiap masukan yang diterima baik dari Pimpinan Pusat Aisyiyah Muhammadiyah dan Komnas Perempuan akan menjadi pertimbangan untuk penyempurnaan dalam pembahasan RUU TPKS oleh DPR RI dengan pemerintah.

“Kini pembahasan DIM RUU TPKS secara marathon sedang dilakukan. Kami pun mengapresiasi dukungan dari Pimpinan Pusat Aisyiyah Muhammadiyah dan Komnas Perempuan. Dukungan ini menguatkan batin kami (Panja RUU TPKS) untuk konsisten bekerja,” tutur Esti usai mengikuti audiensi dengan Pimpinan Pusat Aisyiyah Muhammadiyah dan Komnas Perempuan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (30/3).

Baca: Puan Singgung Perbatasan Indonesia dan Timor Leste

Lebih lanjut politisi PDI Perjuangan itu sepakat bahwa restitusi dalam TPKS harus disosialisasikan kepada para korban, sehingga para korban nantinya memahami penuh tentang hak-hak yang diperoleh. 

Kemudian, terkait penahanan bagi pelaku TPKS, ia menekankan hal tersebut wajib diterapkan supaya efek jera muncul dalam diri pelaku TPKS, bukan lagi sebuah pilihan.

Lalu, dirinya pun menyoroti soal pelaporan kasus TPKS yang wajib lapor 3x24 jam. Baginya, kebijakan ini perlu ditinjau ulang. Pasalnya, berdasarkan kasus yang sudah terjadi sebelumnya, para korban TPKS membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk memberanikan diri melapor. Legislator dapil DI Yogyakarta itu pun setuju dengan masukan perpanjangan waktu pelaporan bagi korban TPKS.

Baca: PDI Perjuangan Inginkan RUU TPKS Tak Sekadar Jadi UU

Terakhir, Esti menegaskan bahwa proses pembahasan RUU TPKS akan diupayakan segera selesai. Namun, di sisi lain, ia ingin setiap elemen yang terlibat dalam RUU TPKS tidak terburu-buru memutuskan setiap pasal yang kini sedang dikaji bersama. Dirinya khawatir kerja ‘terburu-buru’ akan menciptakan pasal karet. 

“Saya pun berharap kita bisa segera menyelesaikan RUU TPKS, namun saya juga ingin kita tidak terburu-buru supaya tidak ada pasal-pasal karet,” tutup Anggota Komisi X DPR RI itu.

Quote