Ikuti Kami

Nekat Gelar Formula E, Gilbert: Anies Langgar Aturan!

Gilbert pun menganggap hal ini menyalahi aturan yang tertuang dalam UU Keuangan Negara Nomor 17/2003 Pasal 28 (3).

Nekat Gelar Formula E, Gilbert: Anies Langgar Aturan!
Formula E.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menilai, rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggelar Formula E sudah melanggar aturan sejak awal.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu pun dinilai sudah menyalahgunakan wewenangnya.

"Sejak awal, perencanaan kegiatan Formula E di Jakarta sudah melanggar aturan dan penyalahgunaan wewenang," ucapnya, Senin (20/9).

Baca: Gunakan Uang Rakyat, Kent: Kembalikan Uang DP Formula E!

Bila ditelisik ke belakang, hasrat Anies menggelar Formula E muncul usai dirinya mampir ke New York, Amerika Serikat usai menghadiri forum internasional di Kolombia pada 2019 lalu.

Saat itu, Anies mampir ke negeri Paman Sam bertemu dengan pihak penyelenggara Formula E.

Kembalinya dari Amerika Serikat, orang nomor satu di DKI ini pun mengungkapkan niatnya menggelar Formula E di Jakarta.

Hasrat Anies makin menggebu-gebu, ia pun langsung memasukan anggaran Formula E ke dalam APBD Perubahan (APBD-P) 2019.

Kemudian, APBD-P 2019 itu disahkan pada 13 Agustus di Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta.

"Pengesahan APBD-P menjadi Perda dilakukan berselang 13 hari sebelum anggota DPRD periode 2019-2024 dilantik pada 26 Agustus 2019," ujar Gilbert.

Pada akhir 2019, Anies pun mulai mencicil uang komitmen atau commitment fee senilai 20 juta poundsterling yang dibayar dalam dua tahap, pada 23 Desember dan 30 Desember 2019.

Gilbert pun menganggap hal ini menyalahi aturan yang tertuang dalam UU Keuangan Negara Nomor 17/2003 Pasal 28 (3).

Dalam aturan itu dijelaskan, dasar APBD-P adalah perkembangan yang tidak sesuai, pergeseran anggaran dan penggunaan SILPA tahun sebelumnya, dan karena kondisi darurat.

"Artinya, memasukkan kegiatan Formula E hanya bisa bila dianggap darurat, demikian juga konsekuensi pengeluaran sebesar 20 juta poundsterling," kata anggota Komisi B DPRD DKI ini.

"Pada kenyataannya semua tahu tidak ada yang darurat, yang memaksa Formula E musti masuk di APBD-P," tambahnya.

Baca: 2,5 Juta Warga DKI Belum Divaksin? Lacak Lewat RT & RW !

Selain itu, hal ini juga disebutnya melanggar Pasal 17 (2) UU Keuangan Negara yang menyebutkan bahwa penyusunan APBD berdasarkan Rencana Kegiatan Perangkat Daerah (RKPD).

Sedangkan, penganggaran Formula E pada APBD-P hanya didasari syahwat Anies yang ingin menggelar balap mobil bertenaga listrik itu.

"Anggaran yang dibutuhkan sebegitu besar adalah pelanggaran aturan dan penyalahgunaan wewenang, karena tidak berasal dari RKPD dan RPJMD, serta masuknya melalui APBD-P," tuturnya.

Quote