Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, menyoroti dugaan pelanggaran tata ruang dan lingkungan terkait proyek pembetonan jalan di wilayah Desa Adat Kembang Merta, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, yang diduga membabat kawasan hutan lindung dan dimanfaatkan sebagai akses menuju akomodasi wisata di kawasan Danau Beratan.
"Saya sangat berharap, Pak Kapolri dengan jajarannya yang ada di Bali melakukan penegakkan hukum di dua tempat ini," kata Parta saat Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kapolri beserta jajaran di Ruang Komisi III, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Selasa (27/1).
Parta menjelaskan bahwa persoalan pembetonan jalan di Desa Kembang Merta sangat mengkhawatirkan karena wilayah tersebut memiliki sejarah bencana longsor. Ia mengungkapkan bahwa sekitar tahun 1970-an, kawasan tersebut pernah mengalami longsor besar yang menimbulkan banyak korban jiwa, sehingga masyarakat setempat bersepakat menjaga hutan melalui gotong royong dan ritual adat.
"Jadi, tiga tahun lalu dilakukan pembabatan, pembuatan jalan dan sebagainya. Tanggal 13 kemarin (13 Januari, red), masyarakat protes karena takut longsor kembali. Saya mohon, ini dilakukan penegakan hukum agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang lagi," ucap Parta.
Isu pembetonan jalan tersebut sebelumnya juga menjadi perhatian Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali. Saat melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pada Kamis (22/1), Pansus TRAP meminta agar seluruh aktivitas pembangunan jalan beton dihentikan sementara, termasuk operasional akomodasi wisata berupa vila yang berdiri di atas lahan sekitar tujuh hektare di kawasan pinggir Danau Beratan.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut melalui rapat kerja dan rapat dengar pendapat. Ia menyebut, pembangunan jalan beton dengan lebar sekitar lima meter tersebut masih perlu dikaji secara menyeluruh, baik dari sisi status lahan, perizinan, pihak pemrakarsa, hingga keterkaitannya dengan aktivitas wisata.
“Apalagi ini musim hujan. Wilayahnya rawan, ada tebing, ada hutan. Ini juga kawasan mitigasi bencana,” tegas Supartha.
Selain jalan beton, Pansus TRAP juga menaruh perhatian pada dugaan pelanggaran sempadan Danau Beratan. Berdasarkan aturan tata ruang, pembangunan di kawasan danau seharusnya berjarak minimal 50 meter dari bibir danau. Pansus juga mencermati dugaan reklamasi dan keberadaan bangunan besar berdasarkan data foto udara.
Tak hanya menyoroti Kembang Merta, Parta dalam forum Komisi III DPR RI juga mengangkat persoalan alih fungsi hutan di kawasan Tahura Ngurah Rai. Menurutnya, kondisi hutan mangrove di kawasan tersebut sangat memprihatinkan akibat pembabatan dan alih fungsi lahan yang masif.
"Kalau dilihat dari luar, hutan ini bagus. Tapi, di dalamnya terjadi pembabatan yang luar biasa," terang Parta.
Ia menjelaskan bahwa hutan mangrove memiliki peran strategis dalam menyerap karbon dan menjaga keseimbangan ekosistem. Bahkan, Bali disebut dianugerahi 22 jenis mangrove, terbanyak di Indonesia dan menjadi objek penelitian dunia. Namun, ironisnya, pembabatan hutan mangrove justru terjadi, bahkan disertai penerbitan sertifikat hak milik di kawasan tersebut.
Bagi Parta, kasus-kasus tersebut sejatinya sudah terang benderang dan mudah ditindak karena pihak-pihak yang terlibat jelas. Ia menilai banyak undang-undang yang dilanggar, mulai dari UU Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, hingga UU Tata Ruang.
"Saya mohon, Pak Kapolri beri perhatian terhadap dua lokasi tersebut," pungkasnya.

















































































