Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Obet Rumbruren mengapresiasi langkah BPJS Kesehatan yang turun langsung menjawab keluhan masyarakat.
Ia menilai program tersebut sejalan dengan fungsi pengawasan DPR dalam memastikan pelayanan publik berjalan baik dan tepat sasaran.
“Program ini menjadi sarana komunikasi dua arah agar masyarakat tidak hanya menjadi penerima layanan, tetapi juga memahami hak dan kewajiban sebagai peserta JKN,” katanya.
Obet menegaskan, Komisi IX DPR RI bersama BPJS Kesehatan akan terus mendorong kegiatan serupa di berbagai daerah untuk memperluas literasi kesehatan masyarakat, memperkuat transparansi layanan, serta menekan jumlah pengaduan akibat kurangnya informasi..
Seperti diketahui BPJS Kesehatan Cabang Manokwari bersama anggota Komisi IX DPR RI, Obet Rumbruren, melaksanakan kegiatan BPJS Kesehatan Goes to Customer sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat soal layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari Dwi Sulistyono Yudo, di Manokwari, Rabu, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata komitmen BPJS Kesehatan dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat dan meningkatkan pemahaman publik mengenai hak dan kewajiban peserta.
"Bersama Komisi IX DPR RI kami berupaya memperkuat komunikasi dua arah difokuskan pada penyerapan aspirasi, serta melayani langsung keluhan dan pertanyaan masyarakat terkait pelayanan JKN," ujarnya.
Pihaknya sudah mengumpulkan sepuluh besar pengaduan dan pertanyaan yang paling sering muncul.
Salah satu persoalan yang paling banyak dikeluhkan masyarakat, adalah terkait mekanisme rujukan berjenjang dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) ke rumah sakit.
Banyak peserta yang belum memahami bahwa rujukan harus dimulai dari FKTP baik puskesmas atau klinik tempat mereka terdaftar.
“Masih ada peserta yang langsung ke rumah sakit tanpa melalui Puskesmas. Kami luruskan bahwa sistem JKN memang mengatur rujukan berjenjang agar pelayanan lebih tertib dan efisien,” katanya.
Ia mengungkapkan, masyarakat juga kerap menanyakan status keaktifan kepesertaan dan mekanisme layanan antar fasilitas kesehatan.