Ikuti Kami

Omnibus Law Cipta Kerja Sangat Liberal & Kapitalistik

Tujuan mendasar dari akan dibentuknya UU Cipta Kerja adalah menciptakan lapangan pekerjaan.

Omnibus Law Cipta Kerja Sangat Liberal & Kapitalistik
Ketua Umum GMNI Imanuel Cahyadi. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Gesuri.id - DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) turut menanggapi polemik terkait pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. 

Ketua Umum GMNI Imanuel Cahyadi menegaskan, dari namanya saja sudah terlihat jelas bahwa tujuan mendasar dari akan dibentuknya UU Cipta Kerja adalah menciptakan lapangan pekerjaan. Tema utama ini memang sangat menarik dan seolah menjanjikan angin segar. 

Baca: RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Capai 95%

Namun, ujar Imanuel, tatkala mengetahui caranya adalah dengan mengundang investasi asing, kita mulai disadarkan bahwa pemerintah sedang menunjukkan ketidakmampuan-nya dalam penciptaan lapangan pekerjaan secara mandiri, kreatif dan inovatif. Menggantungkan nasib bangsa ini kepada investasi asing pada dasarnya adalah pekerjaan yang bisa dilakukan oleh rezim manapun karena bukan hal sulit mengingat Indonesia merupakan negara dengan penduduk yang besar sehingga menjadi pasar yang menarik bagi para investor. 

"Omnibus law sebagai metode pembentukan undang-undang baru, terkhusus dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja dirancang untuk memberikan kemudahan bagi investor agar semakin tertarik untuk datang ke Indonesia sangat disayangkan karena telah mengebiri peraturan perundang-undangan terdahulu yang dihasilkan melalui perjuangan panjang kelompok kepentingan yang peduli kepada rakyat kecil. Tidak saja soal kepentingan yang berkaitan dengan kesejahteraan ekonomi namun juga berpotensi menyandera ruang hidup kita melalui kerusakan lingkungan dan alih fungsi lahan-lahan pertanian demi kemudahan investasi yang keuntungannya belum tentu mengalir ke kantong-kantong rakyat kecil," papar Imanuel, dalam keterangan tertulis yang diterima Gesuri, baru-baru ini. 

Alih-alih menciptakan kesejahteraan sosial, lanjut Imanuel, yang ada justru tersingkir-nya sebagian besar rakyat dari sumber-sumber penghidupannya dan melebarnya kesenjangan ekonomi bila RUU ini disahkan dan diterapkan. 

Imanuel mengungkapkan, muatan pasal-pasal dalam RUU Cipta Kerja sangat bernuansa eksploitatif di seluruh sektor ekonomi, terutama sektor pertanian, peternakan, perkebunan, kehutanan, perikanan dan kelautan serta ketenagakerjaan. Seolah-olah ada ambisi besar memperoleh puja-puji asing dengan predikat negara maju yang sesungguhnya tidak menyasar pada kenyataan sosial di akar rumput.

"Melambungnya nama Indonesia di kancah Internasional ibarat jebakan asing demi melenakan bangsa ini agar mudah terhanyut dalam pusaran ketergantungan yang kian dalam terhadap skema ekonomi kapitalistik dan fundamentalisme pasar. Hal ini pun jauh panggang dari api bila dikaitkan dengan spirit Ekonomi Pancasila yang seharusnya menjadi pegangan pemerintah dalam membingkai kebijakan dan perancangan undang-undang baru," tegas Imanuel.

Salah satu poin Trisakti Pancasila adalah berdiri di atas kaki sendiri (berdikari) dalam bidang ekonomi. Imanuel pun menyatakan,  alangkah pongahnya kita melupakan fondasi dasar yang sudah dibangun oleh founding father bangsa ini yang berupaya mempertahankan nilai-nilai kemandirian kini kita ingin menggantungkan diri kepada investasi asing yang tentu saja tidak mungkin memberikan “makan siang gratis”.

"Selalu ada syarat yang harus dipenuhi dari setiap perjanjian investasi yang datang ke Indonesia. RUU Cipta Lapangan Kerja adalah bukti negara kalah dalam negosiasi terkait perjanjian tersebut. Kita seolah ingin menggadaikan kepentingan buruh, kepentingan petani gurem, kepentingan rakyat kecil serta kepentingan umum dalam hal keberlanjutan dan kesehatan lingkungan," ujarnya. 

Imanuel memberi contoh kekalahan negara pada kepentingan asing dalam RUU Omnibus Law itu. Dia menyatakan ruang impor komoditas dan produk tani dibuka lebar-lebar.

"Kami menyayangkan usulan revisi pasal 15 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani disebutkan bahwa Pemerintah "TAK LAGI berkewajiban" mengutamakan produksi pertanian dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan Nasional. Kami benar-benar menyayangkan saat mengetahui revisi pasal ini didasarkan pada usulan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang jelas-jelas membawa agenda pasar bebas dan mengabaikan perlindungan petani," ujar Imanuel. 

Imanuel melanjutkan, betapa pongah-nya bangsa ini ketika lupa  bahwa corak dan kekayaan kita justru terletak pada sektor pertanian. Di saat bencana melanda yaitu serangan virus Corona yang merajalela, kita tahu bahwa satu-satunya yang terpenting bagi orang banyak adalah pangan itu sendiri karena dalam kondisi penyebaran wabah krisis pangan sering terjadi. 

Hal tersebut memberikan alarm dan mengingatkan kita bahwa kekayaan pangan adalah salah satu kunci kesuksesan negara di masa depan.

"Bila atas dasar kemauan organisasi perdagangan internasional pemerintah ingin menggadaikan kekuatannya yang sesungguhnya, layaklah kita untuk menentang," tambah Imanuel. 

Selain itu, lanjut Imanuel, ruang impor bibit dan benih ternak dibuka lebar-lebar. Kami menganggap dalam usulan revisi pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan bermasalah. 

Sebab, dalam usulan tersebut penyediaan dan pengembangan bibit ternak tak lagi dilakukan dengan mengutamakan produksi dalam negeri dan kemampuan ekonomi kerakyatan.

"Atau lagi dalam usulan revisi pasal 36B Undang-Undang terkait, dimana frasa “… dilakukan apabila produksi dan pasokan Ternak dan Produk Hewan di dalam negeri belum mencukupi kebutuhan konsumsi masyarakat” DIHAPUS, kemudian diganti menjadi “… dilakukan untuk memenuhi konsumsi masyarakat”. Kami sangat khawatir di kemudian hari produk-produk peternakan dari luar makin menguasai pasar Indonesia," ujar Imanuel.

Sementara di sektor perkebunan, modal asing diberikan ruang lebar-lebar untuk masuk, dengan alasan lebih bermanfaat. Hal ini tertulis jelas dalam usulan revisi pasal 95 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dimana besaran penanaman modal asing (ayat 3), batasan penanaman modal asing berdasarkan jenis Tanaman Perkebunan, skala usaha, dan kondisi wilayah tertentu (ayat 4) dihapuskan.

Selain itu, ruang impor komoditas dan produk perikanan dan pergaraman juga dibuka lebar-lebar. Seperti tertulis dalam usulan revisi pasal 37, pasal 38 dan pasal 74 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam dimana frasa pelarangan dan sanksi administratif bagi orang yang melakukan impor dihapuskan.

GMNI menyayangkan alasan pemerintah bahwa revisi ini diperlukan mempermudah ketersediaan bahan baku impor yang ditetapkan sektor industri. 

"Padahal sebagai negara maritim, seharusnya Indonesia bisa mencapai swasembada komoditas dan produk-produk perikanan dan produk-produk lain yang 'dihasilkan oleh laut,'" tegas Imanuel. 

Eksistensi hutan lindung juga terancam. Sebagaimana diketahui, pengusahaan pertambangan dan energi terutama batubara, panas bumi dan hidro seringkali berbenturan dengan eksistensi hutan lindung. Dalam usulan revisi pasal 26 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, disebutkan bahwa pemanfaatan hutan dapat dilakukan di hutan lindung dan hutan produksi dengan pemberian perizinan berusaha dari Pemerintah. Frasa ini membuat izin pemanfaatan hutan lindung menjadi lebih fleksibel, tak lagi terbatas seperti dalam pasal sebelumnya. 

"Kami khawatir usulan pasal ini berpotensi disalahgunakan di kemudian hari, memberikan akses luas kepada pengusahaan pertambangan batubara, panas bumi dan hidro yang berdampak pada konflik laten agraria antara perusahaan dan masyarakat, terutama masyarakat adat, yang tinggal di sekitar hutan lindung," ungkap Imanuel.

Hak-hak buruh dan tenaga kerja terabaikan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini.  Misalnya dalam Pasal 88C RUU ini dituliskan bahwa Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. Ayat (2) dijelaskan lebih lanjut bahwa upah minimum sebagaimana disebut di atas merupakan upah minimum provinsi (UMP). Dengan kata lain, aturan ini memungkinkan skema pengupahan dengan meniadakan upah minimum kabupaten/kota (UMK), upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK), dan menjadikan UMP sebagai satu-satunya acuan besaran nilai gaji.

Baca: Kaji RUU Cipta Kerja, PDI Perjuangan Bentuk Tim Khusus

Rancangan aturan yang baru itu juga hendak menghapus cuti khusus atau izin tak masuk saat haid hari pertama bagi perempuan. Dalam UU Ketenagakerjaan, aturan tersebut tercantum dalam Pasal 93 huruf a. Juga diusulkan dihapus izin atau cuti khusus menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, istri melahirkan/keguguran kandungan, hingga adanya anggota keluarga dalam satu rumah yang meninggal dunia (huruf b). 

"Dari penjelasan poin-poin di atas yang sebetulnya masih banyak lagi usulan-usulan pasal bermasalah, sangat jelas bahwa RUU Cipta Kerja jauh dari nilai-nilai Pancasila, tidak mencerminkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak juga mencerminkan kemanusiaan yang adil dan beradab. Dari tinjauan ideologis, terlihat bahwa RUU ini sangat liberal. Dari tinjauan politik, RUU ini membuat kekuatan penguasa makin otoriter," papar Imanuel.

"Atas nama rakyat dan pemuda, Kami dari DPP GMNI menolak formulasi, apalagi pengesahan dan pengimplementasian RUU ini di kemudian hari," tegasnya.

Quote