Ikuti Kami

Paul Mei Anton Imbau Pemko Medan Lebih Fokus Bantu Pengembangan Pelaku UMKM

Pemko Medan sudah memiliki payung hukum yakni Perda untuk pembinaan dan pengembangan pelaku UMKM.

Paul Mei Anton Imbau Pemko Medan Lebih Fokus Bantu Pengembangan Pelaku UMKM
Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak SH.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak SH, mengimbau Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk lebih fokus membantu pengembangan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), khususnya dalam hal pembinaan dan permodalan agar perekonomian kerakyatan di kota Medan semakin tumbuh.

“Pemko Medan sudah memiliki payung hukum yakni Perda untuk pembinaan dan pengembangan pelaku UMKM. Kita berharap Perda diterapkan dengan benar,” ujar Paul saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) ke IX Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan, Perda No 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM di Jl Sena, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (13/9/2025).

Paul mengungkapkan masih banyak pelaku UMKM di Kota Medan yang kondisinya pas-pasan bahkan dililit hutang.

“Untuk itu perlu kehadiran Pemko Medan untuk pengembangan usaha. Baik itu soal kualitas produk maupun pemasaran. Pemko Medan harus hadir untuk pembinaan,” tegasnya.

Dalam sosper tersebut, Paul juga menerima banyak keluhan dari pelaku UMKM dan pedagang kaki lima. Salah satunya datang dari Devita Purba yang mengaku belum pernah mendapat pembinaan dan bantuan dari Pemko Medan.

“Jadi perlindungan seperti apa yang datang dari Pemko Medan,” ucap Devita.

Menanggapi hal itu, Paul menyarankan pelaku usaha yang membutuhkan bantuan modal agar segera mengurus melalui pemerintah setempat.

“Untuk pengembangan usahanya pelaku UMKM agar mendatangi kantor Lurah dan bergabung koperasi Merah Putih,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Perda Nomor 3 Tahun 2024 di Kota Medan mengatur tentang perlindungan dan pengembangan UMKM. Perda ini bertujuan memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi UMKM di Kota Medan.

Regulasi tersebut memuat ketentuan terkait kemudahan perizinan usaha, akses pembiayaan, promosi produk, perlindungan dari praktik persaingan usaha tidak sehat, serta program pelatihan, pendampingan, dan fasilitasi akses pasar.

Selain itu, Perda mendorong kemitraan antara UMKM dengan usaha besar dan pemerintah daerah, memberikan insentif seperti keringanan pajak dan kemudahan akses terhadap fasilitas publik.

Perda ini disahkan pada Maret 2024 dan mulai diundangkan pada 28 Maret 2024. Sosper turut dihadiri Lurah Perintis M Fadli, Kasi PPM Kecamatan Medan Timur Lexon Manalu, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan ratusan warga yang antusias mengikuti kegiatan.

Quote