Ikuti Kami

PDI Perjuangan Ponorogo Dorong Penambahan Anggaran Jaminan Kesehatan dalam RAPBD 2027

Peningkatan anggaran PBID diperlukan agar pembiayaan jaminan kesehatan dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat secara lebih optimal.

PDI Perjuangan Ponorogo Dorong Penambahan Anggaran Jaminan Kesehatan dalam RAPBD 2027
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan maPAN, Relelyanda Solekha Wijayanti.

Ponorogo, Gesuri.id – Fraksi PDI Perjuangan maPAN DPRD Kabupaten Ponorogo mendorong peningkatan alokasi Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2027. 

Langkah tersebut dinilai penting untuk memenuhi kebutuhan jaminan kesehatan masyarakat sekaligus mendukung pencapaian target Universal Health Coverage (UHC).

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan maPAN, Relelyanda Solekha Wijayanti, mengatakan bahwa peningkatan anggaran PBID diperlukan agar pembiayaan jaminan kesehatan dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat secara lebih optimal.

Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

“PBID ini kebutuhan yang sangat vital di masyarakat. Makanya kami mendorong alokasinya ditingkatkan agar seimbang dengan kebutuhan UHC. Masyarakat yang membutuhkan jaminan kesehatan harus bisa terakomodasi dengan baik,” ujar Relelyanda seusai mengikuti rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2027, Selasa (27/10/2026).

Selain anggaran kesehatan, Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti rencana peningkatan pendapatan retribusi daerah. Dalam RAPBD 2027, pendapatan retribusi diproyeksikan naik sekitar Rp3,47 miliar atau 1,17 persen, dari Rp300,49 miliar pada 2026 menjadi Rp303,97 miliar.

Menurut Relelyanda, peningkatan pendapatan daerah harus diikuti dengan perbaikan kualitas pelayanan publik dan pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Retribusi ini berasal dari rakyat, sehingga harus dikembalikan untuk kepentingan masyarakat. Harus seimbang antara kenaikan retribusi dengan apa yang diterima masyarakat, baik dari pelayanan maupun pembangunan, termasuk kebutuhan infrastruktur jalan di pinggiran kota,” jelasnya.

## Optimalisasi Aset untuk Meningkatkan PAD

Relelyanda juga mendorong Pemerintah Kabupaten Ponorogo mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam RAPBD 2027, PAD Ponorogo direncanakan sebesar Rp532,46 miliar. Sementara itu, pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebelum penyesuaian tercatat sebesar Rp1,737 triliun.

Ia menilai pendataan dan pencatatan aset milik pemerintah daerah perlu ditertibkan, termasuk aset yang berada di wilayah kecamatan dan kawasan pinggiran. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh aset tercatat dengan baik dan dapat dimanfaatkan secara optimal.

“Kami berharap aset-aset daerah didata ulang, ditertibkan pencatatannya, termasuk nilai sewanya. Jangan sampai masih ada aset daerah yang belum terdata secara optimal, padahal itu bisa menjadi salah satu potensi PAD,” ungkap Wakil Bendahara DPC PDI Perjuangan Ponorogo tersebut.

Selain pengelolaan aset, ia menilai penataan kegiatan usaha juga dapat menjadi salah satu upaya meningkatkan pendapatan daerah. Namun, penataan tersebut perlu tetap memperhatikan ketertiban umum dan kepentingan masyarakat.

Relelyanda mencontohkan semakin banyaknya kafe dan kedai kopi yang berpotensi memberikan kontribusi terhadap PAD. Meski demikian, ia mengingatkan agar kegiatan usaha tidak menggunakan trotoar secara tidak semestinya karena dapat mengganggu hak pejalan kaki.

Fraksi PDI Perjuangan turut menyoroti penurunan pendapatan transfer dari pemerintah pusat dalam RAPBD 2027 setelah penyesuaian anggaran.

Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur

Berdasarkan data yang disampaikan, pendapatan transfer turun dari Rp1,737 triliun menjadi Rp1,595 triliun. Sementara itu, alokasi dana desa berkurang dari Rp223,56 miliar menjadi Rp92,64 miliar atau turun sebesar Rp130,92 miliar.

Selain itu, alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya untuk bidang kesehatan, yang sebelumnya tercatat sebesar Rp10,18 miliar, menjadi nihil dalam perencanaan anggaran setelah penyesuaian.

Relelyanda mengakui bahwa pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam menentukan alokasi dana desa karena besarannya ditetapkan oleh pemerintah pusat. Oleh sebab itu, ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran yang tersedia agar tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

“Kalau dana desa, semuanya sudah diplot dari pusat. Pemerintah daerah memang memiliki keterbatasan dalam menentukan alokasinya. Karena itu, yang perlu kita awasi adalah bagaimana dana yang tersedia benar-benar digunakan sebaik-baiknya dan tepat sasaran,” tandasnya.
 

Quote