Ikuti Kami

Pemkot Palangkaraya Didesak Tetapkan Status Darurat Karhutla

Sigit meminta pemerintah kota Palangkaraya segera menetapkan status Darurat Karhutla.

Pemkot Palangkaraya Didesak Tetapkan Status Darurat Karhutla
Ketua DPRD Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah, Sigit K Yunianto.

Palangkaraya, Gesuri.id - Ketua DPRD Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah, Sigit K Yunianto meminta pemerintah kota setempat segera menetapkan status Darurat Karhutla.

"Melihat kondisi yang ada, sudah saatnya pemerintah menetapkan status darurat seperti yang dilakukan kabupaten Kotawaringin Timur," kata Sigit saat dikonfirmasi di Palangkaraya, Senin (16/9).

Baca: Soal Karhutla, Mencopot Pejabat Mudah Tapi Jangan Gegabah

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, saat ini kondisi di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah sudah sangat memprihatinkan. Untuk itu pemerintah setempat diminta bertindak dengan cepat.

"Untuk penetapan status darurat memang ada kriteria. Kriteria harus didukung realita. Nah saat ini realitanya asap tebal maka segera untuk diambil kebijakan dalam hal ini penetapan status darurat karhutla," ucapnya.

Penetapan status darurat karhutla sangat diperlukan guna semakin memaksimalkan upaya penanggulangan karhutla dan dampak buruk pekatnya kabut asap yang terus menyelimuti Palangkaraya.

Akibat pekatnya kabut asap tersebut indeks standar pencemaran udara (ISPU) di Kota Palangka Raya masuk kategori berbahaya untuk kesehatan.

Kemudian saat ini sekolah di "Kota Cantik" juga telah ditetapkan libur selama sepekan sebagai upaya meminimalkan dampak negatif kabut asap yang mengancam siswa.

Tak hanya itu, tebalnya kabut asap membuat jarak pandang terbatas. Aktivitas penerbangan di Bandara Tjillik Riwut Palangkaraya pun hampir lumpuh selama dua hari.

Baca: Karhutla, Jokowi Minta Gubernur Kalbar Segera Bertindak

"Melihat kondisi itu yang dapat dilihat secara kasat mata, seharusnya, pemerintah kota segera ditetapkan status darurat karhutla. Karena kondisi sudah cukup parah. Saya akan segera koordinasi dengan wali kota," ujar Sigit.

Sementara itu, meski sebelumnya telah melaksanakan rapat koordinasi, sampai saat ini dengan berbagai kondisi yang ada, Pemerintah Kota Palangkaraya belum menetapkan status darurat kebakaran hutan dan lahan.

Quote