Ikuti Kami

Penggabungan Balitbangda & Bappeda Diminta Dipertimbangkan!

Bang Dhin meminta penggabungan dipertimbangkan lagi, mengingat kedepannya tugas Balitbangda akan lebih banyak dan luas.

Penggabungan Balitbangda & Bappeda Diminta Dipertimbangkan!
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Syaripuddin

Banjarmasin, Gesuri.id - Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Syaripuddin menanggapi wacana Penggabungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah  (BAPPEDA) dan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BALITBANGDA) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah.

Bang Dhin, sapaan akrab Wakil Ketua DPRD ini  menilai keberadaan lembaga litbang didaerah dilandasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang mengatur secara teknis mengenai kedudukan, tata kelola, dan kelembagaan dalam kerangka memperkuat daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi.

Bahkan ketentuan lain yang mengatur eksistensi lembaga litbang terakomodir dalam Pasal 121 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang telah merubah ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, bahwa untuk menjalankan penelitian, pengembangan dan pengkajian di daerah, Pemerintah Daerah membentuk sebuah badan. 

Baca: Lawan Covid, Bang Dhin Minta Pemprov Percepat Pengadaan Alat

"Kemudian secara teknis terkait penataan kelembagaan penelitian dan pengembangan, Kementerian Dalam Negeri pernah mengeluarkan surat Nomor 060/2700/LITBANG tanggal 1 September 2016, yang meminta Pemerintah Daerah untuk melakukan penguatan dan pemberdayaan kelembagaan litbang. Dengan fungsi pengkajian, penelitian, pengembangan, dan penerapan pada perspektif strategis tersebut lembaga penelitian dan pengembangan ditujukan untuk meningkatkan kualitas kebijakan serta sebagai dasar perumusan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara terarah dan terukur," ujar Bang Dhin, baru-baru ini. 

Bang Dhin pun mengutip pasal 63 ayat (1) Perpres 33 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah harus membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang mempunyai tugas melaksanakan kordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan. 

Pemda juga harus melaksanakan pengusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila. 

Baca: Bang Dhin Ziarah ke Makam Pangeran Antasari

"Pada UU Cipta Kerja sudah jelas kita harus membuat badan untuk penelitian dan Pasal 63 ayat (2) Perpres dinyatakan Brida bisa diintegrasikan lewat Bappeda. Tapi behubung kita sudah punya Balitbangda, maka yang lebih masuk akal adalah kita integrasikan disana" jelas Bang Dhin

Berdasarkan hal tersebut, Bang Dhin meminta  enggabungan Balitbangda dengan Bappeda dipertimbangkan lagi, mengingat kedepannya tugas Balitbangda akan lebih banyak dan luas.

"Terkait kinerja Balitbangda yang dianggap kurang optimal, kedepan harus lebih ditingkatkan tupoksinya karena SDM para peneliti sudah sangat kompeten yang dimiliki oleh Balitbangda. Hal ini juga diamini oleh teman-teman Pansus I DPRD Prov. yang menfasilitasi wacana ini agar Balitbangda diperkuat" tutup Bang Dhin

Quote