Ikuti Kami

Perancang Perundang-undangan Harus Menjiwai Pancasila

Pancasila dapat dipandang sebagai grundnorm dan state fundamental norm. 

Perancang Perundang-undangan Harus Menjiwai Pancasila
Sekretaris Jenderal DPP Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA-GMNI) Abdy Yuhana.

Bandung, Gesuri.id - Sekretaris Jenderal DPP Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA-GMNI) Abdy Yuhana menyampaikan bahwa seorang Tenaga Perancang Perundang-undangan harus menjiwai nilai-nilai yang terkandung dalam konsep Pancasila. 

Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan itu menyatakan, Pancasila dapat dipandang sebagai grundnorm dan state fundamental norm. 

Baca: Abdy Tegaskan Hadapi Perang Dingin, Soekarno Tawarkan Pancasila

Hal itu dinyatakan Abdy dalam Kegiatan Pendalaman Materi Pembinaan Perancang Perundang-undangan dengan tema “Pembentukan Peraturan Daerah sesuai Visi Negara Pancasila” yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat baru-baru ini. Kegiatan ini dilaksanakan secara Hybrid dengan peserta berasal dari Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jabar serta melibatkan Perancang Perundang-undangan Pemerintah Daerah Kota Bandung dan Kabupaten Bandung.

"Karena itu, dalam setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan harus memuat nilai-nilai Pancasila," tegas Abdy. 

Anggota DPRD Jabar itu menyatakan, terdapat 3 (tiga) hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu materi muatan, prosedural, dan sosialisasi. 

Baca: Condrowati Gandeng Dwinan Rahmandi Temui Masyarakat Mesuji

Selain itu dari sisi substansi, peraturan perundang-undangan perlu memperhatikan aspek keadilan, aspek kemanfaatan, dan aspek keadilan. Yang mana ketiga aspek tersebut berasal dari Pancasila. 

Abdy menyampaikan bahwa Kemenkumham Jabar dalam hal ini punya kewenangan, kekuatan dan kewajiban mendorong tegaknya Pancasila diterapkan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Oleh karenanya, Kemenkumham Jabar diharapkan dalam Pelaksanaan Pembentukan Peraturan Daerah selalu dilandasi dengan nilai-nilai Pancasila," ujarnya.

Quote