Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menegaskan hingga kini tidak ditemukan indikasi pelanggaran dalam operasional Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), yang sedang menjadi pusat perhatian publik.
Lasarus menjelaskan bahwa keberadaan dan operasional bandara tersebut sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, termasuk aturan turunannya serta peraturan menteri yang mengatur teknis bandara khusus.
“Bandara khusus memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tentang Penerbangan. Itu lengkap, berikut turunannya. Sampai saat ini, kami belum menemukan adanya pelanggaran,” kata Lasarus, dikutip Jumat (28/11/2025).
Salah satu dugaan yang ramai dibicarakan publik adalah kemungkinan adanya penerbangan internasional dari atau menuju Bandara IMIP. Namun, Lasarus memastikan belum ada bukti yang mengarah ke situ.
Lasarus juga menanggapi isu ketiadaan Bea Cukai dan Imigrasi di lokasi tersebut. Ia menegaskan bandara khusus hanya melayani penerbangan domestik, sehingga tidak memerlukan pos Imigrasi maupun Bea Cukai.
“Kami perlu cek dulu. Belum ada data apakah pernah ada pesawat dari luar negeri yang mendarat langsung di situ, atau sebaliknya,” ujarnya.
Ia menambahkan, kecil kemungkinan bandara itu beroperasi tanpa izin. Setiap penerbangan harus mengantongi flight approval dan tercatat di AirNav Indonesia, sehingga semua pergerakan pesawat dapat dipantau.
“Kalau ada pesawat terbang tanpa izin, itu pasti tidak ada nomor penerbangannya. Semua penerbangan di Indonesia tercatat, dari mana berangkat dan ke mana tujuan,” tegasnya.

















































































