Ikuti Kami

Polisi Diminta Jelaskan Dugaan Korupsi Denny Indrayana

Denny Indrayana adalah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY.

Polisi Diminta Jelaskan Dugaan Korupsi Denny Indrayana
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Denny Indrayana.

Jakarta, Gesuri.id - Politikus PDI Perjuangan Junimart Girsang meminta kepolisian memberi kepastian hukum atas kasus dugaan korupsi payment gateway. 

Baca: Ahok Akan Bangun SPBU Bagi Nelayan di Kota Ambon 

Kasus itu melibatkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Denny Indrayana.

Junimart mengatakan kasus ini sudah bertahun-tahun ditangani Polda Metro Jaya. Namun, tak ada kejelasan mengenai kasus tersebut.

"Polri dengan Presisinya wajib transparan menyampaikan ke publik sudah sampai sejauh mana proses penyidikan kasus PG ini. Hal ini sangat perlu demi keadilan dan kepastian hukum," kata Junimart dalam keterangan tertulis, Selasa (2/11).

Junimart menyampaikan kasus ini sempat membuat heboh di era pemerintahan SBY. Akan tetapi, kasus tersebut malah mengendap. Ia menyebut pegiat antikorupsi pun diam.

Dia menyarankan Polri untuk menjelaskan ke publik soal penanganan kasus tersebut. Ia berkata harus ada persamaan kedudukan di hadapan hukum.

"Kalau memang Penyidik tidak dapat memenuhi petunjuk-petunjuk Jaksa dalam rangka pratut (prapenuntutan), sebaiknya perkaranya diberhentikan saja supaya hak seseorang tidak tersandera," ucap Junimart.

CNNIndonesia.com menghubungi Denny Indrayana guna meminta tanggapan usai Junimart menyinggung kasus lama itu. Denny tak menyampaikan sepatah kata pun saat dihubungi via pesan singkat. Ia juga tak mengangkat telepon.

Denny hanya mengirim dua salinan keterangan pers soal oligarki tambang di Kalimantan Selatan. Salah satu di antaranya berjudul "Presiden Jokowi, Haji Isam, Advokat Jurkani, dan Politik Bisnis Batu Bara di Kalimantan Selatan".

Kasus payment gateway bergulir pada 2015. Kasus bermula dari peringatan Kementerian Keuangan saat Kemenkumham hendak menerapkan sistem pembayaran elektronik dalam pengurusan paspor.

Baca: Hasto: PDI Perjuangan Harap SBY Dapatkan Perawatan Terbaik

Payment gateway mengharuskan wajib bayar mengeluarkan biaya tambahan sebesar Rp5.000. Padahal, peraturan menteri keuangan melarang pungutan tambahan untuk penerimaan negara bukan pajak.

Denny terseret kasus itu sebagai pimpinan proyek. Kepolisian menyebut Denny berperan dalam penunjukan vendor. Beberapa saat setelah panggilan kepolisian, Denny ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi payment gateway. Dilansir dari cnnindonesia.

Quote