Ikuti Kami

Pramono Pesankan ke Penerima Bansos Rp300 Ribu Per Bulan: Jangan Untuk Judi Online

Penerima bansos baru akan menerima bantuan uang tunai sebesar Rp 300 ribu per orang setiap bulannya.

 Pramono Pesankan ke Penerima Bansos Rp300 Ribu Per Bulan: Jangan Untuk Judi Online
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Jakarta, Gesuri.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, menyerahkan kartu bantuan sosial kepada 56.351 penerima baru pemerlu bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) melalui Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) Tahun 2025.

"Itulah yang menjadi prioritas dalam era kepemimpinan saya selain Kartu Jakarta Pintar, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul, pemutihan ijazah, dan Kartu Lansia, Anak Jakarta maupun Disabilitas," ujar Pramono.

Penerima bansos baru ini akan menerima bantuan uang tunai sebesar Rp 300 ribu per orang setiap bulannya. Dengan adanya tambahan penerima baru bansos di tiga golongan tersebut, maka total ada sebanyak 213.366 penerima manfaat di tahun 2025.

Selain bantuan uang tunai, mereka juga mendapatkan fasilitas gratis untuk transportasi umum seperti Transjakarta dan MRT. Pramono mengajak warga untuk memanfaatkan fasilitas tersebut agar mobilitas masyarakat Jakarta lebih baik.

Pramono juga memberikan pesan kepada para penerima bansos agar tidak menggunakan dana bantuan untuk judi online atau judol.

"Jangan sampai digunakan untuk judol. Enggak ada manfaatnya, yang ada adalah kerugian bagi saudara-saudara sekalian. Jadi sekali lagi, jangan digunakan untuk judol," pesannya.

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin menjelaskan, penerima manfaat baru bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar sebanyak 56.351 orang. Dengan rincian 38.414 penerima Kartu Lansia Jakarta, 4.489 penerima Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta, dan 13.448 penerima Kartu Anak Jakarta.

Adapun bansos yang diberikan yaitu uang sebesar Rp 300 ribu per bulan yang disalurkan melalui rekening masing-masing penerima manfaat.

Penyaluran kartu ATM bagi penerima manfaat akan dilaksanakan mulai tanggal 8 hingga 31 Agustus 2025 di seluruh wilayah kota, administrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu.

Quote