Ikuti Kami

Pro-Kontra Sound Horeg, Fraksi PDI Perjuangan Siapkan Jalan Tengah Lewat Perda

Kegiatan sound horeg dinilai mampu menggerakkan aktivitas ekonomi kerakyatan.

Pro-Kontra Sound Horeg, Fraksi PDI Perjuangan Siapkan Jalan Tengah Lewat Perda
Dua anggota DPRD Jember Fraksi PDI Perjuangan yang bertugas di Komisi A, Alfan Yusfi dan Tabroni - Foto: Web DPD PDI Perjuangan Jatim

Jember, Gesuri.id - Pro-kontra penyelenggaraan sound horeg di Kabupaten Jember mendorong pihak DPRD untuk mencari jalan tengah melalui perumusan regulasi yang jelas. Dua anggota Fraksi PDI Perjuangan yang bertugas di Komisi A, Alfan Yusfi dan Tabroni, sepakat pengendalian di lapangan tidak cukup hanya dilakukan dengan pelarangan, melainkan harus diatur melalui aturan tertulis agar dapat mengakomodasi berbagai kepentingan masyarakat, Jumat (6/11/2026).

Hal tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Polres Jember, Bagian Hukum, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Jember di Gedung DPRD Jember.

Alfan Yusfi mengungkapkan bahwa perbedaan pandangan antara masyarakat yang mendukung dan yang menolak sound horeg tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi konflik sosial. 

Menurutnya, kedua belah pihak sama-sama memiliki alasan yang perlu dipertimbangkan secara bijak oleh pemerintah daerah.

Di satu sisi, kegiatan sound horeg dinilai mampu menggerakkan aktivitas ekonomi kerakyatan. Namun di sisi lain, sebagian masyarakat mengeluhkan dampak sosial yang ditimbulkan, mulai dari penampilan pengisi acara yang dinilai tidak sesuai norma hingga dugaan konsumsi minuman keras oleh sebagian penonton selama kegiatan berlangsung.

Oleh karena itu, Alfan menilai perlunya sosialisasi secara berkelanjutan dengan melibatkan MUI, pemerintah, serta elemen masyarakat, di samping kajian mendalam sebelum peraturan resmi ditetapkan.

“Untuk itu perlu dibuatkan aturan tertulis melalui kajian-kajian yang mendalam dari berbagai pihak dan tokoh elemen masyarakat, agar tidak ada aspirasi yang dikesampingkan,” ujar Alfan.

Ia juga menambahkan bahwa komunikasi yang baik antara ulama dan umara sangat diperlukan tidak hanya untuk menyikapi fenomena sound horeg, tetapi juga dalam menata berbagai persoalan ketertiban umum lainnya di Jember.

Senada dengan hal tersebut, anggota Fraksi PDI Perjuangan lainnya, Tabroni, menyatakan bahwa Kabupaten Jember sebenarnya tidak mengalami kekosongan regulasi terkait ketertiban umum. 

Saat ini, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum tengah dibahas secara intensif oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember.

Di dalam rancangan aturan tersebut, terdapat poin-poin krusial yang mengatur pembatasan penggunaan alat pengeras suara, perlindungan terhadap anak, penentuan batas waktu pelaksanaan kegiatan, hingga potensi penerapan sanksi denda administratif bagi para pelanggar.

“Saat ini masih dalam pembahasan Bapemperda, termasuk di situ mengatur perlindungan untuk anak hingga batas waktu pelaksanaan,” kata Tabroni.

Tabroni menekankan agar proses pembahasan perda tersebut melibatkan seluas-luasnya pihak yang berkepentingan. Pemerintah dan DPRD perlu mendengar langsung masukan dari kelompok masyarakat yang terdampak maupun para pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan agar aturan yang dihasilkan benar-benar adil dan berimbang.

Quote