Ikuti Kami

Program BPNT Diharapkan Gunakan Produk Lokal

Dengan hal ini secara langsung dapat menggerakan roda perekonomian banyak pihak.

Program BPNT Diharapkan Gunakan Produk Lokal
Bupati Landak Karolin Margret Natasa.

Ngabang, Gesuri.id - Bupati Landak Karolin Margret Natasa berharap barang-barang yang disalurkan untuk masyarakat tidak mampu di wilayah itu melalui program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dapat diambil dari produk lokal.

"Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial telah meluncurkan program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dimana bantuan ini diberikan kepada masyarakat tidak mampu dalam bentuk barang yang dapat memenuhi kebutuhan pangan mereka. Berkaitan dengan bantuan pangan nontunai ini, kami berharap agar barang yang disalurkan bisa diambil dari produk lokal masyarakat Landak," kata Karolin di Ngabang, Sabtu (7/3).

Baca: Ono Desak Evaluasi Penyaluran Beras BPNT

Menurutnya, bantuan yang dimaksud bisa berupa beras, gula, minyak goreng dan kebutuhan pokok lainnya, bahkan bisa disediakan dalam bentuk makanan mengandung protein, seperti telur, ikan dan hasil ternak lainnya.

Karolin mengungkapkan bahwa di kabupaten Landak sendiri komoditas pangan unggulan yang dapat disalurkan, yaitu beras lokal dan hasil budi daya ikan air tawar, yang saat ini sudah banyak di kembangkan di Kabupaten Landak.

"Ada peluang bagi kelompok-kelompok tani dan juga yang memelihara ikan untuk berpartisipasi dalam bantuan pangan nontunai, jadi tidak perlu pusing mencari pasar. Tinggal koordinasi dengan camat dan dinas sosial sehingga kita dapat memberdayakan pedagang lokal kita," kata Karolin.

Lebih lanjut Bupati Landak menyampaikan dengan adanya program BPNT ini menjadi salah satu alternatif pemasaran hasil pangan bagi masyarakat lokal di daerah agar taraf hidup masyarakat menjadi lebih baik.

Baca: Mensos Sebut BPNT Berkontribusi Kurangi Angka Kemiskinan

"Jadi jika berminat tinggal diidentifikasi di dekat tempat tinggal masyarakat, apakah ada atau tidak warung tempat penyaluran pangan nontunai. Ini alternatif pemasaran bagi yang membudidayakan ikan, menjadi salah satu program pemerintah untuk meningkatkan status gizi masyarakat," tuturnya.

Untuk mekanisme dan prosedur penyaluran bantuan pangan nontunai ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai.

Quote