Ikuti Kami

Puan Berharap Kuota Keterwakilan Perempuan di AKD DPR Lebih dari 30 Persen

Puan: Terkait dengan keputusan MK, ya kami berharap kalau bisa lebih dari 30 persen, bahkan mau lebih dari 30 persen.

Puan Berharap Kuota Keterwakilan Perempuan di AKD DPR Lebih dari 30 Persen
Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan keterwakilan 30 persen perempuan di pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI. Ia bahkan berharap kuota tersebut bisa melebihi angka yang ditetapkan oleh MK.

“Terkait dengan keputusan MK, ya kami berharap kalau bisa lebih dari 30 persen, bahkan mau lebih dari 30 persen ada perempuan bisa menjadi pimpinan di AKD,” kata Puan dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Lebih lanjut, Puan menegaskan bahwa DPR RI akan segera mengkaji putusan tersebut. Ia menyebut bahwa keputusan MK itu akan menjadi perhatian pihaknya dan dibahas di komisi terkait.

“Jadi, kami akan kaji dan kami hormati keputusan tersebut dan kami akan perhatikan hal tersebut. Nanti itu, keputusan hal tersebut kan kami akan bahas di komisi terkait dan kami lihat dulu bagaimana sebenarnya keputusan-keputusan di pemerintahan periode yang lalu,” terang Puan.

Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan bahwa keputusan tersebut juga akan dibicarakan bersama pemerintah, termasuk dari segi teknis dan kondisi keuangan negara saat ini.

“Dan ini kan harus dibahas bersama dengan pemerintah, apa, bagaimana secara teknis dan bagaimana kondisi keuangan dulu dan saat ini,” ucapnya.

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa setiap AKD di DPR RI harus memiliki keterwakilan perempuan sebesar 30 persen. Putusan ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan dosen hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa setiap alat kelengkapan DPR, mulai dari Komisi, Badan Musyawarah, Panitia Khusus, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, Mahkamah Kehormatan Dewan, hingga Badan Urusan Rumah Tangga, wajib memiliki keterwakilan perempuan di jajaran pimpinannya.

Quote