Ikuti Kami

Puan: Komisi X Tindaklanjuti OTT KPK Terhadap Rektor Unila

Puan meminta praktik suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung diharapkan tidak terulang kembali.

Puan: Komisi X Tindaklanjuti OTT KPK Terhadap Rektor Unila
Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani.

Lampung, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan ditindaklanjuti Komisi X DPR RI.

"Mengenai adanya kasus suap yang menimpa Rektor Unila, nanti akan meminta Komisi X DPR RI untuk menindaklanjuti hal tersebut secara langsung," ujar Puan Maharani, di Bandar Lampung, Rabu (24/7)

Ia meminta praktik suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung diharapkan tidak terulang kembali.

Baca: Banteng Purworejo Salurkan Beasiswa PIP ke 1.920 Pelajar

"Saya akan minta Kemendikbudristek dan Komisi X DPR RI untuk menindaklanjuti kasus Unila. Saya berharap hal ini tidak terulang lagi karena pendidikan ini penting untuk bangsa dan negara," katanya.

Dia meminta seluruh perguruan tinggi, terutama di Lampung dan Indonesia agar lebih terbuka dalam melakukan penerimaan mahasiswa baru dari berbagai jalur yang diterapkan.

"Benar-benar jangan sampai terulang, saya harapkan semua perguruan tinggi dalam menerapkan sistem masuk mahasiswa baru dilakukan terbuka, transparan, sesuai aturan, dan benar," ucapnya.

Menurut dia, dengan adanya OTT Rektor Unila yang mencederai citra pendidikan tinggi tersebut dapat menjadi pelajaran semua pihak.

Baca: Tindaklanjut Kasus Unila, Nadiem Apresiasi Rekomendasi Putra

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap rektor dan tujuh pejabat Universitas Negeri Lampung (Unila) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung (Jawa Barat) dan Lampung. Pada Minggu (21/8) telah ditetapkan pula tersangka dari kasus suap tersebut, yakni sebagai penerima adalah Rektor Unila Prof. Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sementara pemberi adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Selanjutnya dalam pendalaman kasus, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan dokumen penerimaan mahasiswa baru dari penggeledahan Gedung Fakultas Kedokteran, Fakultas Hukum, dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan di Universitas Lampung (Unila).

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menyita uang tunai dalam kantong plastik dan tas ransel usai menggeledah rumah mewah Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani.

Quote