Ikuti Kami

Puan Sambut Baik Antigen Jadi Syarat Naik Pesawat Terbang

Menurutnya, keputusan itu cukup bijaksana setelah kebijakan wajib tes PCR untuk perjalanan udara menuai kontroversi.

Puan Sambut Baik Antigen Jadi Syarat Naik Pesawat Terbang
Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI, Puan Maharani menyambut baik keputusan pemerintah tersebut yang kini memperbolehkan penggunaan tes swab antigen sebagai syarat naik pesawat terbang di Jawa dan Bali.

Menurutnya, keputusan itu cukup bijaksana setelah kebijakan wajib tes PCR untuk perjalanan udara menuai kontroversi.

:Kami mengapresiasi respon pemerintah yang mendengarkan saran serta kritik dari publik mengenai syarat perjalanan udara di Jawa-Bali. Dengan memperbolehkan syarat swab antigen untuk naik pesawat, hal ini mengurangi beban masyarakat yang ingin melakukan perjalanan,” kata Puan dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (2/11).

Sebelumnya, pemerintah mewajibkan syarat tes PCR bagi penumpang pesawat di Jawa-Bali dengan masa berlaku 2x24 jam, yang kemudian direvisi menjadi 3x24 jam.

Baca: Puan Pastikan DPR Akan Maksimalkan Fungsi Pengawasan

Sejak awal, politisi PDI Perjuangan ini menilai tes antigen memang lebih efektif diterapkan sebagai syarat perjalanan dibandingkan PCR.

“Tes PCR akan efisien digunakan sebagai sarana diagnosa. Untuk screening, sebaiknya tes antigen saja. Apalagi berdasarkan studi, efektivitas tes antigen dalam mendeteksi virus juga sudah cukup tinggi,” urainya.

Puan menilai tidak semua orang bisa menggunakan tes PCR karena harga yang belum terjangkau. Meski pemerintah telah menurunkan biaya tes PCR, namun bagi sebagian masyarakat harganya dinilai masih tergolong mahal.

“Dengan mempersilakan calon penumpang memilih swab antigen atau tes PCR sebagai syarat perjalanan termasuk naik pesawat, kita memberi alternatif sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing masyarakat,” kata cucu Bung Karno ini.

Tak hanya soal syarat perjalanan udara, Puan juga menyoroti aturan baru pemerintah yang mewajibkan pelaku perjalanan transportasi darat.

Di mana, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021 yang berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.

Di dalamnya menyebutkan bahwa pelaku perjalanan transportasi darat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil tes PCR maksimal 3x24 jam, atau tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan. Syarat tes antigen berlaku untuk perjalanan minimal jarak 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali.

Oleh karena itu, ia meminta pemerintah memperhatikan faktor pengawasan dalam penerapan kebijakan ini.

“Kami berharap pemerintah betul-betul menyiapkan mekanisme pengawasan selama tes antigen diterapkan sebagai syarat perjalanan untuk moda transportasi darat jarak jauh. Dan yang paling penting, jangan sampai membebani rakyat,” tegasnya.

Baca: Puan Dukung Penghapusan Cuti Bersama Hari Raya Natal 2021

Tidak hanya memperhatikan soal pengawasan, Puan juga meminta Kementerian Kesehatan bersama instansi terkait turut mengawasi seluruh fasilitas kesehatan soal biaya tes antigen dan PCR.

“Pastikan biaya tes antigen dan tes PCR di lapangan sesuai dengan aturan dan tidak melebihi batas tertinggi. Ketersediaan alat tes juga harus terjamin,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pemerintah menetapkan biaya tes antigen paling tinggi untuk Jawa-Bali sebesar Rp 99.000 untuk Jawa-Bali, dan luar Jawa-Bali Rp 109.000.

Kemudian, batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR di Jawa-Bali sebesar Rp 275.000 di Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali Rp 300.000. Tarif terbaru itu ditujukan bagi masyarakat yang melakukan tes PCR mandiri.

Quote