Ikuti Kami

Puan Tegaskan Pentingnya RUU KIA Untuk Disahkan

RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak akan memberi jaminan kesehatan bagi ibu dan anak, khususnya dari kalangan yang kurang mampu.

Puan Tegaskan Pentingnya RUU KIA Untuk Disahkan
Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan betapa pentingnya Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) untuk disahkan.

RUU ini akan memberi jaminan kesehatan bagi ibu dan anak, khususnya dari kalangan yang kurang mampu.

“RUU KIA bertujuan mewujudkan rasa aman, tenteram bagi ibu dan anak. Lewat RUU KIA, Negara memiliki kewajiban meningkatkan kualitas hidup ibu dan anak yang lebih baik untuk mencapai kesejahteraan lahir dan batin,” kata Puan, Senin (11/7).

Baca: Puan Tegaskan DPR RI Komitmen Selesaikan RUU KIA

RUU KIA pun diinisiasi demi mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul. Puan menjelaskan, RUU ini tak hanya mengatur soal penambahan cuti melahirkan bagi ibu pekerja dari 3 bulan menjadi 6 bulan serta adanya usul cuti untuk ayah.

“Setiap anak berhak hidup, tumbuh, berkembang secara optimal. Jadi lewat RUU KIA kita akan pastikan anak mendapatkan hak-haknya. Termasuk juga bagi ibu yang mengandung hingga melahirkan dan merawat anak,” tutur perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR itu.

Agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, dibutuhkan asupan gizi seimbang dan standar hidup yang layak bagi pengembangan fisik, mental, spiritual, dan sosialnya. Hal ini juga menjadi kewajiban Negara sebab anak-anak akan menjadi generasi penerus bangsa. 

“RUU KIA mengatur mengenai kewajiban Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memastikan asupan makanan sehat dan gizi seimbang terpenuhi bagi ibu hamil, ibu melahirkan dan ibu menyusui serta anaknya,” ucap Puan.

Mantan Menko PMK ini menerangkan, RUU KIA mengatur terjaminnya pelayanan serta pemenuhan fasilitas, sarana dan prasarana bagi kesejahteraan ibu dan anak, termasuk dalam hal nutrisi. 

Puan mengatakan, Pemerintah juga wajib memberikan bantuan kepada ibu dan anak yang secara ekonomi kesulitan mendapat pemenuhan gizi baik.

“Selama ini telah tersedia layanan kesehatan dan pengobatan gratis dari Pemerintah, salah satunya melalui BPJS Kesehatan, tapi hal itu tidak cukup karena belum ada jaminan pemberian asupan makanan sehat dan gizi seimbang bagi ibu hamil, melahirkan, dan menyusui serta anaknya,” sebut ibu dua anak tersebut.

“Kita tahu banyak masalah malnutrisi terjadi di berbagai pelosok negeri. Masalah stunting juga masih banyak di Indonesia. Harus ada upaya tambahan yang perlu kita lakukan untuk membenahi persoalan ini, salah satunya lewat RUU KIA,” imbuh Puan.

Dalam Pasal 27 draf RUU KIA disebutkan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan santunan kepada ibu dan anak yang tidak memiliki kemampuan secara ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Bantuan dan santunan sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk makanan sehat dan gizi seimbang, bahan pokok penunjang, makanan pendamping air susu ibu (ASI) dan makanan tambahan. Selain itu, Pemerintah juga berkewajiban memberikan layanan kesehatan dan pengobatan gratis, dan/atau pemberian perlengkapan anak kepada masyarakat kurang mampu.

“Pemberian bantuan dan santunan dilaksanakan secara terukur dan tepat sasaran serta bersifat insidental dan/atau berkelanjutan,” tegas Puan.

Lewat RUU KIA, Pemerintah wajib merumuskan perencanaan serta melaksanakan kebijakan, dan program Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Pemerintah juga harus mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan KIA dalam APBN dan APBD, termasuk pada program pemenuhan gizi.

Baca: Rahmad Tegaskan Cuti 6 Bulan Tak Halangi Produktivitas Kerja

Dengan adanya RUU KIA, Puan berharap kebutuhan nutrisi Ibu dan anak dapat lebih terjamin. RUU KIA juga diharapkan dapat menurunkan angka stunting yang masih tinggi di Indonesia.

“Ketika ibu dan anak sejahtera, generasi Indonesia pasti akan berkualitas. RUU KIA dibutuhkan dalam menyambut generasi emas Indonesia,” ucap cucu Proklamator RI Bung Karno itu.

Lebih lanjut, Puan mengatakan RUU KIA mengatur pelibatan keluarga dalam pelaksanaan kesejahteraan ibu dan anak yang meliputi pemenuhan hak dasar keluarga, khususnya kebutuhan dasar ibu dan anak secara layak. Kemudian pembentukan tempat tinggal keluarga ramah anak, perlindungan ibu dan anak dari kerentanan keluarga, serta dukungan terhadap pemenuhan KIA.

“Kemampuan keluarga tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memperkuat dan memberikan dukungan pembangunan keluarga sejahtera,” tutup Puan.

Quote