Ikuti Kami

Rahmad Tekankan Hal Ini Terkait Temuan BPOM

Rahmad meminta semua pihak untuk terus mengawal kasus ini sehingga terungkap mengapa bahan berbahaya tersebut bisa masuk dalam obat-obatan.

Rahmad Tekankan Hal Ini Terkait Temuan BPOM
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo meminta semua pihak menyerahkan temuan BPOM mengungkap produk Paracetamol yang diproduksi PT Afi Pharma tercemar senyawa perusak ginjal ke pihak berwenang.

"Adanya temuan Paracetamol afi ini yang mengandung senyawa  yang bisa merusak ginjal kita serahkan sepenuhnya kepada negara prosedur untuk didalami apa ini kesengajaan, apakah ini sebuah keteledoran atau ketidaksengajaan serahkan sepenuhnya kepada BPOM dan Kepolisian" kata Rahmad dalam keterangannya kepada Gesuri.id di Jakarta, Selasa (1/11). 

Untuk itu Rahmad meminta semua pihak untuk terus mengawal kasus ini sehingga terungkap mengapa bahan berbahaya tersebut bisa masuk dalam obat-obatan.

Baca: Merry Terjunkan Relawan Pantau Kasus Gagal Ginjal Akut DKI

"Saya kira untuk menjamin asas keadilan, ya kita kawal bersama-sama mudah-mudahan itu ada titik terang benderang apa yang jadi penyebab cemaran itu bisa masuk, kenapa prosesnya sampai sedemikian rupa, bagaimana untuk sampai masuk tercemar itu" papar Rahmad.

Selain itu Rahmas meminta kepada BPOM dan Kepolisian mendalami kasus ini dan mengungkapkannya ke masyarakat.

"Saya kira kira serahkan sepenuhnya kepada BPOM dan kepolisian untuk mendalami seterang benderang sehingga masyarakat juga butuh dan menanti informasi yang utuh, menanti informasi yang clear sehingga tidak ada yang ditutup-tutupi." pesan Rahmad.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K. Lukito mengungkap produk Paracetamol yang diproduksi PT Afi Pharma tercemar senyawa perusak ginjal.

"Untuk produk Afi Pharma ini adalah produk Paracetamolnya. Ini akan dikembangkan lebih jauh lagi," kata dia dalam konferensi pers di Serang, Banten, Senin.

Ia mengatakan temuan itu didapat BPOM berdasarkan hasil uji sampling terhadap 102 daftar produk obat sirop yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan RI untuk uji kelayakan kandungan bahan baku di laboratorium BPOM RI karena diduga terkait dengan kasus gangguan ginjal akut di Indonesia.

Baca: Kasus Gagal Ginjal Akut, Ganjar Minta Yankes Lebih Proaktif

Bahan cemaran perusak ginjal yang dimaksud adalah Propilen Glikol melebihi ambang batas keamanan sehingga memicu pencemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada produk.

Ia mengatakan BPOM telah menyelesaikan pengujian terhadap seluruh daftar produk obat sirop yang dilaporkan Kemenkes. Dari total 102 produk, ditemukan tiga produsen farmasi swasta dengan hasil kandungan pencemaran EG dan DEG.

Selain PT Afi Pharma, produsen lainnya adalah PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara.

Quote