Ikuti Kami

Rieke Diah: Revisi UU Ketenagakerjaan Jadi Harapan Besar Bagi Perlindungan Pekerja di Era Digital

Rieke menjelaskan rencana pembangunan untuk menjadi negara industri dibagi menjadi dua pola besar.

Rieke Diah: Revisi UU Ketenagakerjaan Jadi Harapan Besar Bagi Perlindungan Pekerja di Era Digital
Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia dan Anggota Satgas Perlindungan Pekerja indonesia, Rieke Diah Pitaloka.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia dan Anggota Satgas Perlindungan Pekerja indonesia, Rieke Diah Pitaloka, memberikan pandangan mendalam mengenai peta jalan pembangunan Indonesia yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Rieke menjelaskan rencana pembangunan untuk menjadi negara industri dibagi menjadi dua pola besar, yakni pola A yang berfokus pada kesejahteraan rakyat dan pemerintahan, serta pola B yang berfokus pada industrialisasi.

Rieke menguraikan pola A yang menitikberatkan pada kesejahteraan rakyat dan pemerintahan, didasarkan pada lima bidang konstitusi atau lima bidang kesejahteraan rakyat (kesra).

Intisari dari amanat konstitusi ini meliputi, sandang, pangan, papan agar terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat.

Kemudian pendidikan kerakyatan, itu merupakan akses pendidikan yang merata dan berkualitas.

Lalu hak atas desehatan, pekerjaan dan jaminan sosial ini merupakan perlindungan hak-hak fundamental pekerja dan warga negara.

"Hak atas kehidupan Hukum dan HAM yaitu penegakan keadilan dan penghormatan hak asasi manusia, dan terakhir hak atas lingkungan yang baik, aman dan nyaman. Tentunya adalah kualitas hidup yang berkelanjutan dan aman," ujar Rieke usai menghandiri acara Local Media Summit 2025, Rabu (8/10/2025).

Sementara itu, Pola B berfokus pada industrialisasi, sejalan dengan cita-cita menjadi negara maju. Industri yang dimaksud mencakup industri sandang, pangan, dan papan, serta industri bahan baku dan energi terbarukan.

"Oleh karena itu dibangun bendungan besar seperti Jati Luhur bukan hanya untuk pengairan tetapi untuk electricity," jelas Rieke.

Ia juga menyoroti pentingnya industri pangan, farmasi, obat-obatan tradisional, dan pariwisata. "Kenapa harus ada itu? Karena jawabannya bahan baku kita punya, pasar kita punya," tegas Rieke.

Rieke kemudian mengalihkan fokus pada isu yang lebih krusial, yaitu nasib pekerja di tengah transisi pembangunan.

"Jadi kalau kita melihat energi itu bukan sesuatu rakyat harus menjalani, tapi memang rakyat harus menjalani karena harus menjalankan," ucapnya.

Ia menyoroti persoalan pekerja platform yang tidak terlindungi, namun perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan mereka kerap digiring seolah menganut green energy.

Rieke juga mengingatkan tentang konsep pembangunan pertama Indonesia, dengan salah satu pakarnya adalah Margono Joyohadikusumo, kakek dari Presiden Prabowo Subianto.

Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia dan Anggota Satgas Perlindungan Pekerja indonesia, Rieke Diah Pitaloka,

"Nanti akan ada suatu hal yang sangat penting apakah kemudian rakyat itu menjadi tujuan sekaligus semua rencana pembangunan atau kemudian ini seolah-olah rakyat menjadi tujuan pada akhirnya menjadi korban, nah situasi sekarang ingin saya katakan," tegas Rieke.

Rieke, sebagai Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia, melihat adanya transisi bukan hanya dalam isu energi, tetapi juga dalam perspektif pekerjaan.

"Banyak pekerjaan-pekerjaan yang itu dulu tidak ada dan sekarang ada. Dan itu tidak ada perlindungan melalui klausul hukum bagi jenis-jenis pekerjaan baru," jelasnya.

Ini menjadi momentum penting bagi seluruh pekerja Indonesia, menurut dia hal itu termasuk pekerja platform seperti transportasi online, media digital, pekerja media, untuk memastikan negara dapat memenuhi lima bidang kesra tadi, terlepas dari jenis pekerjaan mereka.

Beberapa waktu lalu, dia sedikit menceritakan bahwa sebanyak 22 konfederasi pekerja telah dipertemukan oleh Komisi DPR RI untuk membahas revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Ini menjadi penting, saya izin untuk lebih fokus. Kami mohon dukungannya," pinta Rieke.

Ia menambahkan bahwa UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, yang disusun saat itu, masih memahami ketenagakerjaan di sektor formal dan terbatas pada pekerjaan manufaktur.

"Padahal pada perkembangannya muncul di era digital ini muncul jenis-jenis pekerjaan, ada transisi di sini jenis pekerjaan yang harus dilindungi," kata Rieke.

Momentum revisi UU Ketenagakerjaan, yang masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2025, menjadi harapan besar bagi perlindungan pekerja di era digital.

"Mudah-mudahan teman-teman bisa ikut mengawal ini," pungkasnya.

Quote