Ikuti Kami

Rudianto Harap STB Membuat Rakyat Nikmati TV Digital

Adapun pendistribusiannya akan dilakukan secara bertahap mulai 15 Maret hingga 30 April 2022 yang akan datang.

Rudianto Harap STB Membuat Rakyat Nikmati TV Digital
Anggota Komisi I DPR RI, Rudianto Tjen.

Jakarta, Gesuri.id - Usulan Anggota Komisi I DPR RI, Rudianto Tjen agar masyarakat tidak mampu mendapatkan subsidi TV Digital berupa pembagian Set Top Box (STB) gratis akhirnya direalisasikan. 

Adapun pendistribusiannya akan dilakukan secara bertahap mulai 15 Maret hingga 30 April 2022 yang akan datang.

Rudianto berharap, meskipun siaran TV Analog akan diberhentikan, masyarakat kurang mampu masih bisa menikmati layanan siaran TV Digital dengan kualitas terbaik.

Baca: Rudi Center Berupaya Terus Layani Kesehatan Warga Babel

“Kita harapkan dengan pembagian Set Top Box gratis ini menjadi solusi yang bisa membantu masyarakat khususnya bagi yang tidak mampu agar tetap bisa merasakan pengalaman menonton siaran TV Digital ke depannya,” kata Rudianto Tjen, Senin (14/2/2022).

Sebelumnya, Politisi PDI Perjuangan itu menyampaikan usulan tersebut karena menyikapi kebijakan Analog Switch-Off (ASO) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI. 

Diketahui, 6,7 juta STB gratis telah diestimasikan akan terdistribusi untuk masyarakat. Untuk saat ini pun, sebanyak 3,2 juta STB telah tersedia dan akan disalurkan ke ke 166 kabupaten/kota yang terdampak pada Analog Switch Off (ASO) Tahap Satu.

Terkait penyaluran, Wakil Bendahara Umum DPP PDI Perjuangan itu juga berharap agar STB gratis tersebut bisa terdistribusi secara merata dan tepat sasaran.

Baca: Rudianto Sepakat Batas Usia Pensiun TNI & Polri Disamakan

Selain itu, Rudi juga mendorong agar pihak terkait bisa mensosialisasikan syarat dan ketentuan untuk mendapatkan STB gratis tersebut. Pasalnya, kata Rudi, akan ada proses verifikasi dan validasi data penerima bantuan dengan menyertakan KTP dan KK dan kepemilikan TV di rumah. Bila tidak sesuai, maka STB gratis tersebut akan dikembalikan ke gudang.

"Jangan sampai nanti ke depannya ada masyarakat mengeluh tidak mendapatkan subsidi TV Digital dari pemerintah,” harap wakil rakyat DPR RI yang sudah menjabat selama 4 periode tersebut.

Sebagai informasi, pemberhentian siaran TV analog juga akan dilakukan tiga tahap, Tahap pertama akan dilakukan 30 April 2022 yang meliputi 56 wilayah mencakup 166 Kabupaten/Kota.

Kemudian, Tahap kedua akan dilaksanakan pada 31 Agustus 2022 di 31 wilayah mencakup 110 Kabupaten/Kota. Sedangkan tahap ketiga akan dilakukan pada 2 November 2022 di 25 Wilayah mencakup 63 Kabupaten/Kota.

Quote