Ikuti Kami

Rudianto Sepakat Batas Usia Pensiun TNI & Polri Disamakan

Sebagai informasi, saat ini usia pensiun anggota TNI Bintara dan Tamtama adalah 53 tahun.

Rudianto Sepakat Batas Usia Pensiun TNI & Polri Disamakan
Anggota Komisi I DPR RI, Rudianto Tjen.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI, Rudianto Tjen sependapat bahwa sangat tepat jika batas usia pensiun TNI dan Polri disamakan.

Rudi menilai, bila batas usia pensiun prajurit TNI dinaikkan maka gizi nasional semakin baik dan ikut menaikkan harapan hidup rakyat Indonesia menjadi rata-rata 65 tahun, serta memberikan kesamaan hak anak bangsa untuk mengabdi pada negara.

"Jadi sangat relevan kalau umur pensiun (TNI) kita samakan (dengan Polri), jangan ada diskriminasi,” ujar Rudianto Tjen dalam keterangannya, Kamis (10/2).

Baca: Hasanuddin : Pemerintah & DPR Revisi Batas Usia Pensiun TNI

Bahkan, Rudi berharap pemerintah juga mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) agar menetapkan umur pensiun ini.

"Bayangkan prajurit Tamtama hanya bisa mengabdi sampai 53 tahun, sedangkan PNS 58 tahun, eselon 1 umur 60 tahun, guru besar 65 tahun, hakim agung 70 tahun,” kata Wakil Bandahara Umum DPP PDI Perjuangan tersebut.

Lanjut Rudi mengatakan, jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan tersebut, dirinya berharap Mabes TNI melakukan perencanaan yang lebih matang. Salah satunya dapat mengembangkan organisasi agar seluruh jajaran TNI bisa mengabdi lebih efektif untuk bangsa dan negara.

Saat ini, aturan mengenai batas usia pensiun prajurit TNI yang diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, Euis Kurniasih, seorang pensiunan perwira TNI Angkatan Darat (Kowad) dan tiga pemohon perseorangan lainnya yang tercatat menjadi Pemohon Perkara dengan nomor 62/PUU-XIX/2021.

Baca: Ina Kritisi Carut Marutnya Data Penerima Bansos

Adapun dalil yang dibawa para pemohon ialah adanya perbedaan pengaturan usia pensiun anggota TNI dengan Polri sebagaimana diatur Pasal 53 dan 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Menurut para pemohon, sudah seharusnya usia pensiun TNI dan Polri setara. Sebab, keduanya memiliki kesamaan dalam menjalankan tugas mengabdi pada negara serta menjadi alat negara.

Sebagai informasi, saat ini usia pensiun anggota TNI Bintara dan Tamtama adalah 53 tahun. Sementara anggota TNI tingkat perwira pensiun di usia 58 tahun. Sedangkan masa pensiun seluruh anggota Polri memasuki usia 58 tahun. Namun, polisi yang punya keahlian khusus dan dibutuhkan, bisa dipertahankan maksimal hingga usia 60 tahun.

Quote