Ikuti Kami

Sejak 2019, Edi Purwanto Minta Pemerintah Segera Revisi Tarif Angkutan Penyeberangan Nasional

Tarif penyeberangan kita sudah lama tidak direvisi. Padahal, sejak 2019 banyak perubahan signifikan dalam struktur biaya operasional.

Sejak 2019, Edi Purwanto Minta Pemerintah Segera Revisi Tarif Angkutan Penyeberangan Nasional
Anggota Komisi V DPR RI, Edi Purwanto.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi V DPR RI, Edi Purwanto, menilai kebijakan tarif angkutan penyeberangan nasional yang masih mengacu pada regulasi tahun 2019 sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi terkini. 

Ia mendorong pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian agar kebijakan tersebut lebih realistis dan berkeadilan.

“Tarif penyeberangan kita sudah lama tidak direvisi. Padahal, sejak 2019 banyak perubahan signifikan dalam struktur biaya operasional. Harga bahan bakar, suku cadang, hingga biaya perawatan kapal semuanya naik. Jadi wajar jika regulasinya perlu diperbarui,” kata Edi Purwanto, Minggu (26/10/2025).

Legislator PDI Perjuangan itu menegaskan, penyesuaian tarif bukan semata-mata untuk kepentingan pelaku usaha, tetapi juga untuk menjaga keberlanjutan layanan dan keselamatan penyeberangan.

“Kita tidak bicara soal menaikkan tarif secara sepihak, tapi bagaimana membuat kebijakan yang rasional dan berkeadilan. Pengusaha harus bisa bertahan, tapi masyarakat juga jangan dibebani secara berlebihan. Prinsipnya harus seimbang,” ucapnya.

Edi juga mengingatkan pemerintah agar tidak menunda-nunda evaluasi kebijakan transportasi laut dan penyeberangan yang sudah berjalan lebih dari lima tahun tanpa perubahan berarti. Ia berharap langkah tersebut menjadi momentum untuk memperbaiki kekurangan dalam sistem penyeberangan nasional.

“Regulasi yang stagnan bisa berdampak luas. Kalau operator kesulitan menutup biaya operasional, itu bisa memengaruhi kualitas layanan, keselamatan, dan keandalan armada di lapangan. Negara tidak boleh tutup mata terhadap situasi ini,” tegasnya.

Selain itu, Edi Purwanto meminta pemerintah melibatkan asosiasi pengusaha pelayaran, seperti Gapasdap, dalam proses pembahasan dan penyusunan formula tarif baru yang proporsional.

“Kami di Komisi V tentu akan mendorong agar evaluasi dilakukan secepatnya. Kementerian Perhubungan harus membuka ruang dialog dan mendengarkan masukan dari semua pihak,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Gapasdap, Khoiri Soetomo, menyampaikan bahwa para pengusaha pelayaran menghadapi tekanan berat akibat tarif penyeberangan yang masih mengacu pada peraturan lama. 

Menurutnya, biaya pokok angkutan penyeberangan yang ditetapkan pemerintah sebesar 31,8 persen dari harga pokok penjualan sudah tidak mencukupi untuk menutupi kenaikan berbagai komponen biaya operasional.

Quote