Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Dapil Riau III Fraksi PDI Perjuangan, Siti Aisyah, menyoroti berbagai persoalan mendasar dalam sistem peradilan di tengah tuntutan kenaikan tunjangan jabatan panitera dan sekretaris pengadilan.
Sorotan tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Ikatan Panitera dan Sekretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI) di Ruang Komisi III, Nusantara II, Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (27/1).
“Kami memahami beban kerja dan tanggung jawab panitera yang sangat besar dan strategis. Tapi kami tegaskan, kenaikan tunjangan harus sejalan dengan integritas, transparansi, dan kualitas pelayanan,” tegasnya, Kamis (29/1).
Dalam forum tersebut, IPASPI menyampaikan aspirasi peningkatan tunjangan jabatan kepaniteraan dan kesekretariatan pengadilan dengan alasan tingginya beban kerja serta peran strategis panitera sebagai mitra hakim.
Namun, Siti Aisyah menilai tuntutan kesejahteraan harus dibarengi perbaikan mendasar terhadap wajah pelayanan pengadilan yang selama ini kerap dikeluhkan publik.
Siti Aisyah kemudian menyoroti persoalan transparansi pembayaran perkara, khususnya terkait penerapan sistem non-tunai di seluruh pengadilan. Menurutnya, praktik pembayaran yang belum sepenuhnya tercatat secara digital berpotensi membuka ruang penyimpangan dan negosiasi gelap.
“Mengapa praktik percaloan masih hidup dalam lingkungan pengadilan mengatasnamakan orang dalam?” tanya Siti Aisyah di hadapan perwakilan IPASPI.
Ia menegaskan, praktik percaloan perkara yang masih terjadi menunjukkan adanya celah serius dalam sistem pengawasan internal. Dalam struktur peradilan, panitera memegang peran penting dalam administrasi perkara sehingga memiliki posisi strategis untuk memutus mata rantai mafia peradilan.
Selain itu, Siti Aisyah juga mempertanyakan jaminan netralitas panitera dalam melayani seluruh pencari keadilan tanpa membedakan latar belakang kekuasaan, jabatan, maupun kemampuan ekonomi para pihak.
“Jika terjadi kesalahan atau kelalaian administrasi oleh panitera yang merugikan masyarakat, ke mana mekanisme pengaduannya? Apakah ada ganti rugi?” tanyanya.
Menurutnya, hingga kini masih banyak pencari keadilan yang tidak mengetahui mekanisme pertanggungjawaban apabila dirugikan akibat kesalahan administratif di pengadilan. Kondisi tersebut dinilai memperlemah posisi masyarakat dalam mencari keadilan yang adil dan transparan.
Meski melontarkan kritik tajam, Siti Aisyah menegaskan bahwa Komisi III DPR RI pada prinsipnya mendukung peningkatan tunjangan, gaji, dan fasilitas bagi panitera serta aparatur pengadilan lainnya.
“Kami setuju dan mendukung kenaikan tunjangan dan fasilitas. Tapi rakyat harus merasakan dampaknya secara nyata,” ujarnya.
RDPU tersebut menjadi penegasan bahwa peningkatan kesejahteraan aparatur pengadilan tidak dapat dipisahkan dari agenda reformasi integritas dan pelayanan publik. Komisi III DPR RI menilai, tanpa perubahan nyata dalam transparansi dan akuntabilitas, legitimasi moral kenaikan tunjangan berpotensi dipertanyakan oleh masyarakat.

















































































