Ikuti Kami

Siti Aisyah Sampaikan Terima Kasih kepada Presiden Jokowi

Presiden Jokowi memerintahkan pejabat terkait untuk berkoordinasi dengan pihak Malaysia untuk mencari cara membebaskan Siti Aisyah.

Siti Aisyah Sampaikan Terima Kasih kepada Presiden Jokowi
Menkumham Yassona Yasonna Laoly (kiri) bersama Siti Aisyah (kanan) memberikan keterangan setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (11/3).

Jakarta, Gesuri.id - Siti Aisyah, warga negara Indonesia yang menjadi tersangka pembunuh Kim Jong-nam, kakak tiri Pemimpin Tertinggi Korea Utara Kim Jong-un menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo terkait pembebasannya.

"Terima kasih buat presiden kita Bapak Jokowi, terima kasih buat bapak menteri yang berusaha menolong saya sampai saya sekarang ini berada di Indonesia dan dukungan media juga terima kasih banyak," kata Aisyah.

Hal tersebut dikatakannya saat konferensi pers bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (11/3).

Aisyah pun menyatakan bahwa dirinya bahagia setelah dinyatakan bebas setelah Jaksa Penuntut Umum mencabut dakwaan.

"Perasaan saya senang bahagia, tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata," ucap Aisyah.

Ia pun mengaku diperlakukan dengan baik selama ditahan di Malaysia dan juga tidak ada intimidasi.

"Tidak ada (intimidasi), pihak Malaysia melayani saya dengan baik," ungkap Aisyah.

Sementara itu, Yasonna mengatakan atas perintah Presiden Jokowi, Jaksa Agung HM Prasetyo, dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, semua pejabat diperintahkan untuk berkoordinasi dengan pihak Malaysia untuk mencari cara membebaskan Siti Aisyah.

"Dan ini sudah berkomunikasi baik dengan pemerintahan sebelumnya di bawah pimpinan PM Najib (Razak) maupun dengan Tun Mahathir (Mohamad) jadi ini adalah suatu proses panjang yang dilakukan dalam rangka membantu saudari Aisyah dan memastikan kehadiran negara sesuai dengan nawacita," ucap Yasonna.

Ia juga mengungkapkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM juga telah menyurati Jaksa Agung Malaysia soal pembebasan Siti Aisyah tersebut.

"Setelah diadakan perundingan, pendekatan yang baik maka beberapa waktu yang lalu kami menyurati Pak Jaksa Agung. Bahkan Jaksa Agung kita pernah menyampaikan dan semuanya ikut berperan dalam surat kami, kami minta kepada Jaksa Agung Malaysia untuk membebaskan," tuturnya.

Untuk diketahui, dalam persidangan di Mahkamah Tinggi Shah Alam Selangor Darul Ehsan yang dipimpin Hakim Dato' Azmi Bin Ariffin, Jaksa Penuntut Umum Muhamad Iskandar Bin Ahmad menarik dakwaan terhadap Siti Aisyah, yang kasusnya mulai disidangkan pada 1 Maret 2017.

Siti Aisyah didampingi koordinator tim pengacara dari Kantor Hukum Gooi & Asyura, Gooi Soon Seng, pada sidang yang berlangsung mulai pukul 10.00 waktu setempat.

Quote