Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XII DPR RI, Sigit Karyawan Yunianto menegaskan untuk segera mengusut tuntas dugaan kasus tindak pidana korupsi penjualan zirkon yang ada di Kalimantan Tengah (Kalteng), dengan kerugian negara ditaksir sebesar Rp1,3 triliun hingga ke akar-akarnya.
"Temuan dugaan korupsi di sektor pertambangan zirkon yang mencapai kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun, ini bukanlah hal kecil, ini adalah kerugian yang luar biasa besar dan harus segera ditindaklanjuti secara tuntas," kata Sigit.
Selain itu, penyidikan harus sampai akar-akar masalahnya, dengan mengungkap siapa saja yang berada di balik praktik ilegal ini, termasuk potensi keterlibatan perusahaan seperti PT Investasi Mandiri yang diduga melakukan penjualan dan ekspor ilegal sejak 2020 hingga 2025.
Baca: Ganjar Pranowo Ungkap Masyarakat Takut dengan Pajak
Menurut Sigit, kasus ini tidak hanya sebatas pada zirkon saja, namun ada kasus serupa lainnya yang perlu didalami lebih lanjut untuk mencegah kerugian lebih besar di masa yang akan datang.
"Masyarakat Kalteng betul-betul sangat dirugikan oleh lolosnya praktik ilegal ini. Bayangkan, pendapatan negara yang hilang sebesar itu seharusnya bisa dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesejahteraan warga setempat. Karena itulah, saya menyampaikan terima kasih atas atensi aparat hukum khususnya Kejati Kalteng sekaligus mendesak agar kasus ini segera didalami kembali secara menyeluruh, sebab Rp1,3 triliun bukan angka kecil, ini cukup besar untuk mengubah wajah pembangunan provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai - "Bumi Pancasila", ucap mantan Ketua DPRD Kota Palangka Raya periode 2009-2014, 2014-2019 dan 2019-2024 itu.
Sebagai perwakilan anggota DPR RI asal Kalteng, kami berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini, agar proses hukum berjalan transparan dan adil.
Dari pengamatan itu, terlihat bahwa banyak aktivitas tambang rakyat yang sebenarnya bisa dilegitimasi dengan baik oleh pemerintah daerah.
Sebagai contoh, sekarang koperasi sudah boleh beroperasi, pemerintah daerah harus berpikir lebih maju ke arah sana. Dengan memberikan legalitas yang jelas, masyarakat yang bergantung pada zirkon bisa terlindungi secara hukum, memiliki payung regulasi yang kuat, dan menghindari jebakan ilegal yang merugikan semua pihak.
Saat ditanya, apakah kemungkinan adanya beking atau dukungan dari pihak-pihak tertentu di balik kasus ini, Sigit mengungkapkan, silahkan bisa tanyakan langsung kepada para penyidik Kejaksaan.
Sebelumnya, Penyidik Kejati Kalteng memeriksa Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Vent Christway, terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon PT Investasi Mandiri sebesar Rp1,3 triliun.
Baca: Ganjar Dukung Gubernur Luthfi Hidupkan Jogo Tonggo
Ya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon PT Investasi Mandiri sebesar Rp1,3 triliun," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra di Palangka Raya, Jumat.
Dari hasil penyelidikan, Kejati Kalteng menggeledah dan menyita gudang milik PT Investasi Mandiri. Selain itu, menggeledah kantor CV Dayak Lestari yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kejati Kalteng juga terus melakukan koordinasi bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian negara.
Hingga kini, Kejati Kalteng juga telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi terkait dugaan korupsi di sektor pertambangan zirkon.