Ikuti Kami

Stevano Adranacus Desak Kapolri Evaluasi Anggota yang Terlibat Kekerasan di Rote Ndao

Stevano Adranacus menilai tindakan represif aparat mencederai prinsip demokrasi. 

Stevano Adranacus Desak Kapolri Evaluasi Anggota yang Terlibat Kekerasan di Rote Ndao
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Stevano Rizki Adranacus.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Stevano Rizki Adranacus, mengecam keras dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap mahasiswa dan warga dalam aksi unjuk rasa di Mapolres Rote Ndao.

Ia mendesak Kapolri melakukan evaluasi anggota Polisi yang terlibat dalam kekerasan tersebut.

Diketahui, Stevano Adranacus menilai tindakan represif aparat mencederai prinsip demokrasi. 

Ia menegaskan, tindakan kekerasan terhadap demonstran tidak dapat dibenarkan dan meminta agar aparat yang terbukti bersalah diproses secara hukum.

Ia juga menekankan peran aparat penegak hukum untuk mengayomi masyarakat, bukan justru menjadi alat intimidasi terhadap suara-suara kritis. Karena itu, ia mendesak Polri untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perilaku anggota di lapangan.

"Sebagai wakil rakyat, saya berkewajiban memastikan proses hukum berjalan adil. Negara tidak boleh tunduk pada praktik kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan kelestarian lingkungan," ujar Stevano, Sabtu (13/9).

Selain mengecam dugaan kekerasan aparat, Stevano juga menyatakan komitmennya mengawal proses hukum terhadap Erasmus Frans Mandato aktivis lingkungan asal Rote Ndao yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia menilai penetapan status tersangka terhadap Erasmus perlu dikaji secara mendalam agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap aktivis lingkungan.

"Prinsipnya saya akan mengawal dan mendukung penuh proses hukum yang  berjalan. Namun saya juga menghimbau agar tidak ada kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan seperti Erasmus Frans Mandato dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE," pungkasnya.

Quote