Ikuti Kami

Surabaya Akan Terapkan Asuransi Kendaraan di Tempat Parkir

Setiap kendaraan yang parkir, baik di lahan milik Pemkot maupun swasta akan diwajibkan untuk memiliki asuransi.

Surabaya Akan Terapkan Asuransi Kendaraan di Tempat Parkir
Ilustrasi parkir mobil

Surabaya, Gesuri.id - Panitia Khusus Raperda Penyelenggaraan Parkir DPRD Kota Surabaya menyatakan pembahasan mengenai asuransi kendaraan roda empat maupun dua yang hilang di tempat parkir legal atau telah ditentukan Dinas Perhubungan memasuki tahap final.

Wakil Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Parkir DPRD Kota Surabaya, Agustin Poliana, mengatakan pembahasan soal asuransi yang dilakukan pansus bersama Dishub Kota Surabaya sudah selesai.

"Semua sudah selesai. Sekarang tinggal menunggu dari Gubernur saja," katanya, di Surabaya, Selasa (8/5).

Terkait dengan poin asuransi yang tertuang pada Raperda, politisi PDI Perjuangan ini memastikan bahwa hal itu akan tetap terwujud. Setiap kendaraan yang parkir, baik di lahan milik Pemkot maupun swasta akan diwajibkan untuk memiliki asuransi.

"Untuk yang swasta, penggantian dari asuransi hanya saja akan lebih besar. Tapi, untuk poin asuransinya akan tetap, baik kehilangan maupun kerusakan," kata Agustin.

Meski demikian, lanjut dia, untuk teknisnya nanti akan dibahas lebih lanjut oleh Dishub Surabaya.

"Ini karena kaitannya dengan kehilangan dan kerusakan ini kan tidak bisa asal saja," kata Ketua Komisi D DPRD Surabaya ini.

Quote