Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly khawatir narapidana beragama Islam yang sudah bebas, tapi tersandung aturan wajib membaca Alquran sehingga kesempatan menghirup udara bebasnya tertunda.
Secara keseluruhan kata Yasonna, tujuan Kalapas Polewali Mandar mensyaratkan baca Alquran itu sebenarnya baik.
Baca: Mendagri Evaluasi Komitmen FPI Terhadap Pancasila
"Tujuannya baik, tetapi memaksakan dengan cara begitu kan enggak boleh, akhirnya memancing persoalan," kata Yasonna.
Yasonna menambahkan syarat wajib membaca Alquran bagi narapidana beragama Islam yang menjalani pembebasan bersyarat telah melampaui undang-undang yang berlaku.
Politisi PDI Perjuangan ini meminta jajaran Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kemenkumham menjalankan prosedur operasi standar (SOP) yang berlaku dan tak berlebihan dalam menerapkan kebijakan untuk para narapidana.
Ia menilai baik mengajarkan narapidana untuk taat beragama, seperti membaca Alquran, Alkitab, ataupun kitab suci lainnya.
Baca: Bupati Wonogiri Buat Aturan Pemutakhiran Data RTLH
Diketahui Yasonna sudah menonaktifkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Polewali Mandar (Polman) Haryoto yang menerapkan aturan wajib membaca Alquran bagi narapidana Islam yang menjalani pembebasan bersyarat.
"Itu sudah ditarik (dinonaktifkan) orangnya (Kepala Lapas Polewali Mandar) ke Kanwil (Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat)," kata Yasonna