Kabupaten Malang, Gesuri.id – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang Tantri Bararoh, yang juga politisi PDI Perjuangan, bersama anggota komisi lainnya turun langsung ke Desa Landungsari, Kecamatan Dau, menindaklanjuti aduan warga terkait akses lahan yang tertutup tembok perumahan Bukit Cemara Tujuh (BCT). Sidak dilakukan Minggu (5/10) untuk memastikan kondisi lapangan dan mencocokkan siteplan dengan perizinan yang berlaku.
Tantri menegaskan, pihaknya akan memperjuangkan hak warga agar tidak terabaikan dan memastikan penyelesaian dilakukan secara adil.
“Komisi III ingin menghadirkan solusi win-win bagi warga dan pengembang. Prinsip kami adalah berpihak pada kebenaran dan keadilan rakyat,” ujarnya.
Sidak juga dihadiri perwakilan keluarga yang sudah 23 tahun kehilangan akses menuju rumahnya. Tantri menyampaikan, DPRD akan mengawal permasalahan ini hingga tuntas sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap rakyat, sejalan dengan semangat perjuangan PDI Perjuangan yang berpihak pada wong cilik.
Ia menilai bahwa kasus seperti ini sering terjadi akibat lemahnya pengawasan tata ruang serta kelalaian pengembang dalam memenuhi kewajiban sosial.
Karena itu, DPRD berencana memperketat pengawasan terhadap proyek perumahan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial di kemudian hari.
Tantri juga meminta Pemkab Malang untuk melakukan audit menyeluruh terhadap izin pembangunan yang telah dikeluarkan.
“Kami tidak ingin rakyat kecil menjadi korban pembangunan yang tidak berpihak. Setiap jengkal tanah harus memberi manfaat bagi masyarakat luas,” tegasnya.
Langkah Komisi III ini diapresiasi berbagai pihak karena dianggap menunjukkan keberanian legislatif dalam membela kepentingan publik.
Tantri menegaskan, PDI Perjuangan akan terus hadir di tengah rakyat untuk memastikan bahwa pembangunan berjalan dengan prinsip keadilan sosial dan kesejahteraan bersama.

















































































